By: muh. faturrachmat
Kekerasan
terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan
emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di amerika serikat, pusat
pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak
sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh
orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau
berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian
besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah
uang lebih kecil terjadi di sekolah, dilingkungan atau organisasi tempat anak
berinteraksi.
Kekerasan
fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung dan dimaksudkan untuk
menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain atau
kerusakan tubuh. Kekerasan merupakan perilaku menyimpang yang mengakibatkan
luka dan penyakit orang lain. Menurut Chawazi (2001) tindak kekerasan sama juga
pengertiannya dengan penganiayaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.
Kekerasan
seksual adalah tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan,
dilakukan terhadap seorang anak oleh individu lainnya dengan menggunakan
kekuasaan, ancaman dan cara-cara memaksa lainnya. Menurut WHO (2015)
mendefinisikan kekerasan seksual anak (Child's Sexual Abuse) sebagai
keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan seksual yang tidak sepenuhnya
dia pahami dan umur dalam kegiatan seksual yang tidak sepenuhnya dia pahamu dan
tidak dapat memberikan informasi yang disampaikan, tanpa persetujuan anak, atau
yang melanggar hukum atau tabu sosial masyarakat, kekerasan seksual terdiri
dari kegiatan kontak fisik dan tanpa kontak fisik.menurut Landolt et all (2016)
kedua bentuk kekerasan seksual tersebut sudah dapat dipastikan memiliki konsekuensi
negatif bagi kesehatan fisik dan mental yang dapat bertahan hingga dewasa.
Kompilasi berbagai hasil penelitian lintas budaya di tingkat global (WHO, 2002,
Unicef 2014; Hillis dkk., 2016) menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap
anak menghambat semua aspek perkembangan anak baik secara fisik, psikologis dan
sosial.
Pengungkapan
dan pelaporan tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan langkah penting
untuk melindungi anak dari tindak kekerasan lanjutan dan memastikan bahwa
korban mendapatkan intervensi yang dibutuhkan secepatnya untuk menanggulangi
dampak negatif yang dialami akibat tidak\ndak kekerasan seksual yang
dialaminya. Pengungkapan dan pelaporan juga memfasilitasi terjadinya tindakan
hukum atas pelaku, serta membantu penyediaan data yang akurat terkait
prevalensi dan tingkat keparahan kekerasan terhadap anak yang sebenarnya dan
dapat digunakan untuk membangun strategi penanggulangan masalah.
Penelantaran
anak adalah dimana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan
kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk
menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan
untuk memberikan pengarahan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk
mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau
membawa anak ke dokter).
Berdasarkan
data pencatatan dan pelaporan kasus anak di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
pada tahun 2020 terdapat 18 kasus, dan 11 diantaranya adalah anak perempuan.
Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, anak korban kekerasan pada tahun 2019
terbanyak dialami oleh anak usia 13-17 tahun di jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Korban kekerasan pada anak menurut jenis kekerasan didomioleh kekerasan seksual dan kekerasan fisik dan yang terbanyak terjadi di kecamatan Pangkajene, sedangkan jika dilihat berdasarkan tempat kejadian yang terbanyak dI fasilitas umum.
Anak yang menjadi korban kekerasan telah diberikan pelayanan yang maksimal oleh pemerintah daerah, seperti yang terlihat pada tabel 19 dibawah ini. Jenis layanan yang terbanyak adalah bantuan dan penegakan hukum.