Anak Korban Kekerasan di Kab. Pangkep

Anak Korban Kekerasan di Kab. Pangkep

By: muh. faturrachmat

Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di amerika serikat, pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah uang lebih kecil terjadi di sekolah, dilingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi.

Kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain atau kerusakan tubuh. Kekerasan merupakan perilaku menyimpang yang mengakibatkan luka dan penyakit orang lain. Menurut Chawazi (2001) tindak kekerasan sama juga pengertiannya dengan penganiayaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Kekerasan seksual adalah tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan, dilakukan terhadap seorang anak oleh individu lainnya dengan menggunakan kekuasaan, ancaman dan cara-cara memaksa lainnya. Menurut WHO (2015) mendefinisikan kekerasan seksual anak (Child's Sexual Abuse) sebagai keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan seksual yang tidak sepenuhnya dia pahami dan umur dalam kegiatan seksual yang tidak sepenuhnya dia pahamu dan tidak dapat memberikan informasi yang disampaikan, tanpa persetujuan anak, atau yang melanggar hukum atau tabu sosial masyarakat, kekerasan seksual terdiri dari kegiatan kontak fisik dan tanpa kontak fisik.menurut Landolt et all (2016) kedua bentuk kekerasan seksual tersebut sudah dapat dipastikan memiliki konsekuensi negatif bagi kesehatan fisik dan mental yang dapat bertahan hingga dewasa. Kompilasi berbagai hasil penelitian lintas budaya di tingkat global (WHO, 2002, Unicef 2014; Hillis dkk., 2016) menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak menghambat semua aspek perkembangan anak baik secara fisik, psikologis dan sosial.

Pengungkapan dan pelaporan tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari tindak kekerasan lanjutan dan memastikan bahwa korban mendapatkan intervensi yang dibutuhkan secepatnya untuk menanggulangi dampak negatif yang dialami akibat tidak\ndak kekerasan seksual yang dialaminya. Pengungkapan dan pelaporan juga memfasilitasi terjadinya tindakan hukum atas pelaku, serta membantu penyediaan data yang akurat terkait prevalensi dan tingkat keparahan kekerasan terhadap anak yang sebenarnya dan dapat digunakan untuk membangun strategi penanggulangan masalah.

Penelantaran anak adalah dimana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengarahan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter).

Berdasarkan data pencatatan dan pelaporan kasus anak di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada tahun 2020 terdapat 18 kasus, dan 11 diantaranya adalah anak perempuan. Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, anak korban kekerasan pada tahun 2019 terbanyak dialami oleh anak usia 13-17 tahun di jenjang pendidikan SMP dan SMA.

Korban kekerasan pada anak menurut jenis kekerasan didomioleh kekerasan seksual dan kekerasan fisik dan yang terbanyak terjadi di kecamatan Pangkajene, sedangkan jika dilihat berdasarkan tempat kejadian yang terbanyak dI fasilitas umum.

Anak yang menjadi korban kekerasan telah diberikan pelayanan yang maksimal oleh pemerintah daerah, seperti yang terlihat pada tabel 19 dibawah ini. Jenis layanan yang terbanyak adalah bantuan dan penegakan hukum.