By: muh. faturrachmat
Anak
merupakan aset yang berharga bagi sebuah keluarga dan masyarakat dalam
menjalani kehidupan kolektifnya untuk menyongsong masa depan. Kepedulian
keluarga dan masyarakat pada anak dalam rangka tumbuh dan berkembang secara
manusiawi, sedang melakukan investasi yang sangat menguntungkan bagi
kelangsungan hidupnya. Sehingga mereka rela mencurahkan tenaga, biaya dan
pikiran demi tumbuh dan berkembangnya anak secara lebih baik. Untuk itu,
lingkungan dan dukungan sosial kemasyarakatan yang baik, akan menjadikan anak
tersebut menjadi satu generasi yang baik. Kepedulian terhadap anak dilakukan
dengan memenuhi salah satu hak anak, yaitu memperoleh pendidikan dan pengajaran
yang dapat mengembangkan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan
bakatnya.
UUD 1945
juga mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia, karenanya setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan
sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial,
status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender. Undang Undang Nomor 20 Tahun
20003 Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (SD/sederajat dan SMP/sederajat).
Melalui UU tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh anak dapat
berpartisipasi dalam kegiatan sekolah.
Partisipasi sekolah merupakan indikator
yang digunakan untuk melihat akses pada pendidikan khususnya bagi penduduk usia
sekolah.partisipasi sekolah yang dimaksud disini adalah yang seseorang
berkaitan dengan aktivitas pendidikan formal maupun nonformal, apakah orang
tersebut tidak/belum pernah sekolah, masih sekolah atau tidak bersekolah lagi.
Dengan indikator ini dapat dilihat seberapa besar akses penduduk pada kegiatan
sekolah antara lain ditunjukkan oleh persentase penduduk yang tidak pernah
sekolah terhadap populasi penduduk secara keseluruhan. Semakin tinggi
persentase penduduk usia sekolah yang tidak pernah sekolah menunjukkan akses
penduduk pada kegiatan sekolah yang semakin luasnya kesempatan pendudukan
memperoleh pendidikan, dan sebaliknya. Demikian pula halnya dengan tidak
bersekolah lagi, semakin tinggi persentase penduduk usia sekolah yang tidak
bersekolah, menunjukkan bahwa besarnya akses dan kesempatan penduduk usia
sekolah untuk memperoleh pendidikan belum cukup berarti.
Indikator partisipasi sekolah ini dapat
digambarkan melalui Angka Partisipasi Sekolah (APS). Dimana APS ini
mengambarkan secara umum tentang banyaknya anak kelompok umur tertentu yang
sedang bersekolah tanpa memperhatikan jenjang pendidikan yang sedang diikuti.
APS merupakan indikator dasar yang digunakan untuk melihat akses penduduk pada
fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia sekolah. Semakin tinggi angka
partisipasi sekolah semakin besar jumlah penduduk yang berkesempatan mengeyam
pendidikan.
Kabupaten Pangkep sendiri Angka
Partisipasi Sekolah untuk penduduk usia 7-18 tahun menunjukkan trend semakin
tinggi jenjang pendidikan, tingkat partisipasi sekolah penduduk semakin rendah.
Jika dilihat menurut jenis kelamin, partisipasi sekolah anak perempuan sedikit
lebih tinggi dibanding anak laki-laki. Menurunnya angka partisipasi sekolah
pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat disebabkan oleh beberapa hal
diantaranya adalah putus sekolah, anak bekerja, dan juga perkawinan usia anak.
Namun, untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dibutuhkan kajian yang
lengkap tentang penyebab berkurangnya partisipasi sekolah di jenjang pendidikan
yang lebih tinggi.
Sebagai bentuk upaya Forum Anak Saudara
Pangkep melihat angka partisipasi sekolah yang belum maksimal Forum Anak
Saudara Pangkep melalui mini project Duta Anak Kabupaten Pangkep 2021 melakukan
sebuah program kerja yaitu “Pena Pulau” (Pendidikan Anak Pulau). Dimana Forum
Anak Saudara Pangkep sedang mengadakan kunjungan ke salah satu pulau di Kab.
Pangkep yaitu Pulau Bangko-Bangkoan, Kec. Liukang Tupabiring Utara. Pada
kegiatan ini Forum Anak Saudara Pangkep melakukan sosialisasi pencegahan anak
putus sekolah dan pentingnya pendidikan bagi anak, pengenalan 10 Hak Anak,
kegiatan literasi, dan juga yaitu sharing bersama. Kegiatan ini tidak hanya
diikuti oleh anak-anak atau siswa saja melainkan dihadiri juga sebagian dari orang
tua siswa.