FORUM ANAK “MEDIA PEMENUHAN HAK PARTISIPASI ANAK"

FORUM ANAK “MEDIA PEMENUHAN HAK PARTISIPASI ANAK"

By: admin kalimantan selatan

Forum Anak adalah merupakan wadah partisipasi anak dalam pembangunan, atau lembaga perwakilan kelompok kegiatan atau organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

Tujuan Forum Anak adalah ; (1) Mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak; (2) Media komunikasi organisasi anak; (3) Menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak; (4) Sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak; dan (5) Media kompetisi prestasi anak.

Pada kegiatan Pertemuan Forum Anak Dompu, Kepala Seksi Peran Serta Anak Dinas PPPA Kabupaten Dompu Hj. Nurjayanti, MPH (Umi Yaya), menyampaikan maksud partisipasi anak adalah “keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hidup anak dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman dan kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.”

“Siapa yang dapat menjadi Anggota Forum Anak adalah anak~anak yang mewakili persatuan, perkumpulan, organisasi, asosiasi dan/atau kelompok kegiatan anak.” lanjut Umi Yaya.

Manfaat dari menjadi Anggota Forum Anak ; (a) Mengembangkan Jaringan, Kemampuan, Minat dan Bakat secara efektif; (b) Meningkatkan Kecerdasan Sosial Anak; dan (c) Melatih disiplin dan keterampilan berorganisasi.

Pada kesempatan ini Umi Yaya mengemukakan mengapa kecerdasan sosial perlu bagi anak? “Setiap anak mempunyai bakat, minat dan kemampuan yang berbeda; dan perlu keseimbangan antara kecerdasan sosial, akademik dan spiritual.”

Dasar Hukum Forum Anak adalah sebagai berikut :
1) Amanat Undang~Undang Perlindungan Anak, Pasal (4) ; setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2) Konvensi Hak Anak, Pasal 12 ayat (1) ; Negara~Negara harus menjamin hak bagi anak untuk membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat~pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat~pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.” (ayat 1)
3) A World Fit for Children, ayat (10) ; meningkatkan kesadaran dan pengakuan semua orang dari segala usia akan hak setiap anak untuk BERPARTISIPASI PENUH dan bermakna dalam semangat Konvensi Hak Anak.
4) MDGs ayat (4) ; menurunkan hingga dua pertiga kematian anak di bawah lima tahun.

Organisasi apa saja yang bisa masuk Forum Anak ?
(a) Organisasi Pengambangan Minat, Kemampuan Sains, Bahasa, Iptek dan Lainnya;
(b) Organisasi Pengambangan Bakat Kesenian / Olah Raga;
(c) Organisasi Minat, Bakat Lainnya;
(d) Kelompok ABH, ABK, MSA, ANJAL, PRTA, Pekerja Anak;
(e) OSIS SD, SMP, SMA; dan
(f) Organisasi Anak dari Kelompok Minoritas, Konflik, Bencana, Darurat.