Webinar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Webinar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

By: forum anak kota dumai

Pada hari Jum’at, tanggal 18 Juni tahun 2021, Forum Anak Kota Dumai bekerjasama dengan Forum Anak Kecamatan Dumai Selatan [FANUTAN] dalam melaksanakan webinar ‘Perkawinan Usia Anak, Bahagia atau bahaya?”

Webinar ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anak Kota Dumai terkait Perkawinan Usia Anak dan bagaimana cara mencegahnya. Terlebih, kasus Perkawinan Usia Anak di Indonesia sendiri meningkat secara drastis yang menjadikan Indonesia berada di peringkat ke-2 di ASEAN dan ke-8 di dunia.

Webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak ini menghadirkan Haggilsyah Ifan (Ketua Formad 21/23) sebagai narasumber dan Airin Ifani (Sekretaris Formad 21/23) sebagai moderator. Materi yang disampaikan oleh Agil benar-benar jelas begitu pulak arahan yang diberikan oleh Airin selaku moderator juga sangat baik.

Selama webinar berlangsung, seluruh peserta yang berjumlah kurang lebih 20 orang mendengarkan materi yang disampaikan dengan baik. Sehingga saat sesi tanya jawab dibuka, banyak sekali yang ingin bertanya terkait Perkawinan Usia Anak ke narasumber.

Pertanyaan pertama datang dari Taqiy Bari, dimana ia bertanya “Sepertinya kalau dilihat-lihat perkawinan Usia Anak ini lebih berdampak kepada wanita, apakah ada dampak perkawinan Usia Anak bagi laki-laki?”

Yap, jawaban dari Taqiy langsung dijawab oleh Agil, “Pastinya ada.” Jawab agil mengawali. “Kalau laki-laki mungkin dampaknya tidak terlalu ke fisik/kesehatan, melainkan lebih ke pendidikan, ekonomi, dan sosial,” Agil melanjutkan. “Kalau dari segi pendidikan banyak anak laki-laki yang sudah menikah yang mereka putus pendidikan atau tidak bersekolah lagi. Kalau dari segi Ekonomi, banyak anak laki-laki yang menjadi pekerja anak, dimana gaji mereka tidak seberapa dan justru menambah angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Sedangkan dampak dari segi sosial adalah gunjingan dan cemoohan dari orang-orang,” Tutur Agil.

Pertanyaan ke-2 ditanyakan oleh Muhammad Cakradonya Azhari. Pertanyaan yaitu, “Apa sih yang dimaksud dengan tumpang tindihnya UU tentang Perkawinan Usia Anak?”

Jika kita telusuri 47 tahun yang lalu, UU No.1 Tahun 1974 tepatnya pada pasal 7 menyatakan bahwa perkawinan hanya akan diizinkan apabila pihak laki-laki telah mencapai usia minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.
16 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 5 September tahun 1990, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak berdasarkan Keputusan Presiden RI tahun 1990. Salah satu konsekuensi bagi negara yang meratifikasi KHA adalah membuat aturan hukum nasional terkait hak-hak anak.

Salah satu aturan tersebut adalah UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, dimana salah satu isinya menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan.

Ini jelas bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 tadi. Sehingga di tahun 2019, UU No.1 Tahun 1974 direvisi menjadi UU No.16 Tahun 2019. Salah satu perubahannya yaitu menyamakan Usia minimal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun.

Namun jika kita telusuri, kasus Perkawinan Usia Anak di Indonesia masih sangat tinggi. Masih banyaknya tradisi dan mind set masyarakat yang menganggap Perkawinan Usia Anak adalah hal yang wajar-wajar saja.

Oleh karena itu, ini adalah tugas kita bersama dalam memberikan Edukasi dan Pemahaman kepada orang tua dan Anak.

0 Komentar untuk Webinar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

login untuk komentar