Penyediaan Layanan Masyarakat bagi anak yang memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Kota

Penyediaan Layanan Masyarakat bagi anak yang memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Kota

By: forum anak kota malang

Kota Malang, dalam Penyediaan Layanan Masyarakat bagi anak yang memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Kota/Kabupaten yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.

1.   Materi yang disampaikan oleh Ibu Berryl Permata Sari dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik (Save The Children Indonesia) yang membahas mengenai Apa itu Anak? Undang-undang mengenai anak? Perlindungan Khusus terhadap Anak (Kekerasan pada Anak).  Bagaimana Sistem penanganan terhadap Anak?. Pada KHA di sebutkan bahwa Pasal 19 dari Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa negara-negara peserta akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau psikis, cedera atau penyalahgunaan, pengabaian atau Tindakan penelantaran, perlakuan salah, atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka ada dalam pengasuhan orang tua, wali yang sah atau setiap orang lain yang merawat anak. Dengan begitu maka “Segala upaya untuk menjamin dan melindungi anak – anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”


saat Peserta di berikan sesi dimana dikusi dan Sharing session: Bagaimana pengalaman bapak/ibu dalam merespon kasus kekerasan terhadap anak? Apa yang sudah baik? Apa tantangannya?. Dalam diskusi dan sharing tersubut terjadi interaksi antar peserta dan pemateri tentang dengan pembahasan-pembahasan konfik masalah dan antisipasi hal-hal yang terjadi pada kehidupan seorang Anak, maka akan memunculkan ide kreatifitas dalam Penyediaan Layanan Pengaduan, standart operasional prosedur dalam menangani kekerasan anak mengingat di Kota Malang sudah terdapat Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.


0 Komentar untuk Penyediaan Layanan Masyarakat bagi anak yang memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Kota

login untuk komentar