JABAR CEKAS untuk wujudkan Lingkungan Layak Anak

JABAR CEKAS untuk wujudkan Lingkungan Layak Anak

By: forum anak gotong royong kabupaten subang

Hallooww generasi muda bangsa ‼️‼️😆 Penasaran ga cerita apa kali ini yang bakal disampaikan oleh Forum Anak Gotong Royong Kabupaten Subang 🤩

Yap ‼️ jadi kali ini Forum Anak Gotong Royong Kabupaten Subang bakal ngasih laporan hasil kegiataaan atau Notulensi hail Rapat Jabar Cekas (Cegah Kekerasan)

Simak juga yuk Hasil Rapat tersebut 😆⬇️

Hasil dari Jabar Cekas 2023 adalah sebagai berikut :

Tujuan nya 1. Melakukan koordinasi pencegahan 2. Berperan aktif dan bergerak melakukan pencegahan 3. Menjaga setiap anak dan perempuan dari bentuk kekerasan


Narasumber Komnas perempuan Komisi perlindungan anak Indonesia

Kasusnya meningkat dari 1867 kasus pada 2021 menjadi 2000 kasus di tahun 2022. Melalui gerakan bersama ini berharap dapat menurunkan kasus kekerasan di Jabar. 

---------------

KPAI_DIYAH PUSPITARINI, S.PD.,M.PD.

"Startegi komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan."

Pengertian anak : anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal 1 UU Nom 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak)

Tugas KPAI berdasarkan UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak terdapat 7 poin

Prinsip perlindungan anak A. Non pelecehan B. Kepentingan terbaik bagi anak C. Hak tumbuh dan kembang D. Partisipasi anak



Tanggung jawab perlindungan anak Negara & pemerintah, anak sendiri, orang tua & keluarga, masyarakat (pasal 20 UU pa no 35/2014)

Data pengaduan KPAI pada kluster perlindungan anak tahun 2017-2022 -Anak berhadapan hukum tahun 2022 terdapat 184 -anak korban kekerasan fisik dan psikososial tahun 2022 terdapat 502 -anak korban kejahatan seksual tahun 2022 terdapat 834 -anak korban pornografi dan cyber crime tahun 2022 terdapat 87 -anak dieksploitasi secara ekonomi dan seksual tahun 2022 terdapat 85 Teori perkembangan anak Jean Piaget: anak dapat belajar secara mandiri dengan melihat orang di sekelilingnya Lev Vygotsky: Konsep anak mendapatkan informasi dan membentuk perilaku:

Asimilasi > keseimbangan

Hubungan terpadu dengan korban pada kasus anak korban kekerasan fisik dan atau psikis tahun 2022 dengan jumlah 128 dan jumlah terbanyak adalah orang yang tidak dikenal sebanyak 62 Data media klaster kekerasan fisik/psikis tahun 2023 Jawabarat ada pada peringkat ke 3 dengan jumlah yang cukup sedikit Kekerasan pada anak usia dini adalah semua bentuk tindakan menyakitkan


Fakta tentang kekerasan terhadap anak terdapat 5 yaitu : 1. Kekerasan terhadap anak mencakup segala bentuk kekerasan terhadap orang yang berusia di bawah 18 tahun, teman sebaya, pasangan romantis, atau orang asing 2. Secara global , diperkirakan hingga 1 miliar anak berusia 2-17 tahun, telah mengalami kekerasan atau penelantaran fisik, seksual, atau emosional dalam satu tahun terkahir 3. Mengalami kekerasan di masa kanak-kanak berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan seumur hidup 4. Target dari agenda pembangunan berkelanjutan 2030 negara di dunia adalah untuk "mengakhiri eksploitasi, eksploitasi , perdagangan manusia, dan segala bentuk kekerasan tersebut



Jenis kekerasan menurut WHO 2018 ; Penganiyaan, Kekerasan seksual, Bullying, Kekerasan dalam rumah tangga, Kekerasan emosional dan psikologis, Penelantaran dan eksploitasi ekonomi 

Dampak kekerasan terhadap anak: 1. Berakibat kematian (12 pernah bunuh diri, kasus terbanyak adalah korban bully) 2. Menyebabkan luka parah 3. Mengganggu perkembangan otak dan sistem saraf 4. Menghasilkan koping negatif dan perilaku berisiko terhadap kesehatan 5. Menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan 6. Berkontribusi pada berbagai macam penyakit tidak menular 7. Dampak peluang dan generasi mendatang yang tidak diinginkan

Rekomendasi dari KPAI 1. Implementasi dan penegakan hukum 2. Perubahan norma dan sosial di masyarakat 3. Lingkungan yang aman di sekolah, keluarga dan masyarakat serta cyber room 4. Dukungan orang tua dan masyarakat 5. Penyediaan layanan tanggap cepat yang disediakan oleh pemerintah 6. Pendidikan anti kekerasan dan pendidikan kesehatan seks sejak dini diberikan di sekolah 7. Kolaborasi dengan beberapa pihak

"Indonesia nol kekerasan"

Tanya jawab:

1. Bagaimana cara pemerintah menghentikan kekerasan terhadap anak, sedangkan dapat dilihat dalam berita sebuah kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap anak terus bermunculan bahkan ada anak yang menjadi pelaku kekerasan itu sendiri, jadi bagaimana sih cara ibu untuk menghentikan hal tersebut secepat dan seefisien mungkin, karena ibu juga tadi sangat yakin bahwa kekerasan dapat dilarang -semakin banyak warga yang melaporkan pengehentian kekerasan terhadap anak akan berjalan dengan cepat Ini tugas semua orang, bukan hanya tugas pemerintah saja.

2. Bagaimana jika orang yang peduli atau membela hak dan pencegahan kekerasan terhadap anak justru menjadi pelaku utama dalam kekerasan tersebut? -siapapun kita yang membela anak adalah orang yang sangat paham akan hak dan kekerasan anak -human eror kesalahan terhadap satu orang dan jangan disama ratakan dijalankan proses hukum pada umumnya

Cukup sampai sini cerita dari kamii terimakasi atas perhatian nyaa 🤩👋🏻👋🏻

Eitsss ada yang ketinggalan. Pantau terus media sosial FAGOR yaa teman-teman!!!

Instagram : @fadsubang

Tiktok : @fadsubang

Email : [email protected]

Youtube : FAGOR SUBANG


0 Komentar untuk JABAR CEKAS untuk wujudkan Lingkungan Layak Anak

login untuk komentar