By: admin pusat
Masa kanak-kanak adalah masa yang tidak akan pernah terulang lagi, sehingga hak-hak anak harus mereka peroleh pada masa kanak-kanak harus diberikan pada masa itu. Sekali hak-hak anak tidak terpenuhi maka mereka tidak akan pernah dapat menikmati selama hidupnya menjadi anak. Secara filosofis anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh kembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Setiap anak berhak menyatakan pendapatnya dan didengar pula pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan yang dijamin oleh undang-undang. Dalam tinjauan sosiologis banyak fakta yang menujukkan bahwa hak-hak anak Indonesia banyak yang belum terpenuhi. Angka kematian bayi yang masih tinggi bertentangan dengan pemenuhan hak anak untuk hidup yang seharusnya dijamin oleh negara; kasus-kasus busung lapar menujukkan bahwa hak tumbuh kembang anak masih mengalami gangguan dalam pemenuhannya; kasus-kasus penjualan anak, trafficking, eksploitasi seksual dan ekonomi anak melanggar hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rendahnya akses anak-anak terhadap proses pengambilan keputusan yang menunjukkan hak partisipasi anak belum terpenuhi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa untuk kedepannya.
Maka dari itu, untuk memenuhi hak partisipasi anak maka dibentuklah Forum Anak yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak.