By: akhwat dwi julyani syahrul
Tahukah kamu? Bahwa ada banyak bentuk perlindungan anak dari masa ke masa?
Apa aja sih? Yuk simak bersama!
FAKTA UNIK😱
Konvensi Hak Anak adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara, yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak, yang diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Berbagai
negara mengikatkan diri kepada Konvensi Hak Anak melalui berbagai tahapan yaitu
:
1.
Penandatanganan (Signature)
Adalah langkah
awal yang dilakukan sebuah negara terhadap konvensi hak anak.
2.
Ratifikasi (Ratification)
Adalah pengesahan
Konvensi hak anak oleh sebuah negara setelah negara tersebut menandatangani
konvensi hak anak.
3.
Aksesi (Accession)
Adalah pengesahan
Konvensi hak anak oleh sebuah negara tanpa melalui proses penandatanganan
konvensi hak anak.
4.
Persetujuan (Approval)
Adalah pernyataan
tertulis negara pihak untuk menyetujui adanya perubahan konvensi hak anak.
5.
Penerimaan (Acceptance)
Mirip dengan ratifikasi dan aksesi namun suatu
negara terpaksa melakukannya karena kondisi mendesak di negara tersebut.
6.
Reservasi (Pensyaratan)
adalah negara yang melakukan penandatanganan, ratifikasiaksesi, persetujuanatau penerimaan menyatak secara sepihak bahwa negara tersebut memberlakukan Konvensi Hak Anak dengan persyaratan tertentu.
Mari bersama
penuhi, lindungi, dan sayangi anak!