Ayo Penuhi, Lindungi, dan Sayangi Anak

Ayo Penuhi, Lindungi, dan Sayangi Anak

By: akhwat dwi julyani syahrul

Tahukah kamu? Bahwa ada banyak bentuk perlindungan anak dari masa ke masa?

Apa aja sih? Yuk simak bersama!



Sepanjang sejarah peradaban manusia, setiap bangsa memiliki cara melihat dan memperlakukan anak yang berbeda-beda. Ada bangsa yang telah melindungi anak sejak dahulu kala. Ada yang memandang anak sebagai miniatur orang dewasa. Ada pula bangsa yang menganggap anak sebagai bagian penting dalam kelestarian sebuah keluarga besar. Cukup sulit menemukan catatan tertulis tentang cara pandang bangsa-bangsa di dunia tentang anak sebelum Abad XX. Sementara itu, sebagian besar suku-suku di negara Indonesia memiliki tradisi yang berkaitan dengan anak, namun uniknya masyarakat Indonesia tidak menyadari tradisi tersebut adalah sebuah bentuk perlindungan anak. Berikut Rekam jejak perlindungan anak di dunia🤩👇🏻👇🏻:




FAKTA UNIK😱


Konvensi Hak Anak adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara, yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak, yang diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Berbagai negara mengikatkan diri kepada Konvensi Hak Anak melalui berbagai tahapan yaitu :

1.    Penandatanganan (Signature)

Adalah langkah awal yang dilakukan sebuah negara terhadap konvensi hak anak.

2.    Ratifikasi (Ratification)

Adalah pengesahan Konvensi hak anak oleh sebuah negara setelah negara tersebut menandatangani konvensi hak anak.

3.    Aksesi (Accession)

Adalah pengesahan Konvensi hak anak oleh sebuah negara tanpa melalui proses penandatanganan konvensi hak anak.

4.    Persetujuan (Approval)

Adalah pernyataan tertulis negara pihak untuk menyetujui adanya perubahan konvensi hak anak.

5.    Penerimaan (Acceptance)

 Mirip dengan ratifikasi dan aksesi namun suatu negara terpaksa melakukannya karena kondisi mendesak di negara tersebut.

6.    Reservasi (Pensyaratan)

adalah negara yang melakukan penandatanganan, ratifikasiaksesi, persetujuanatau penerimaan menyatak secara sepihak bahwa negara tersebut memberlakukan Konvensi Hak Anak dengan persyaratan tertentu.


Alam dan pola pengasuhan saling berpengaruh satu sama lain dalam menghasilkan karakter dan perilaku anak. Pertumbuhan dan perkembangan kognitif, fisik, emosi, sosial, dan moral anak bergantung kepada sikap dan perlakuan orang dewasa serta lingkungan politik, ekonomi, sosial dan budaya tempat anak hidupNamun, di atas keragaman faktor yang mempengaruhi karakter dan perilaku anak, terdapat persamaan kepentingan mendasar dalam semua tatanan masyarakatYaitu, anak adalah modal sosial setiap masyarakat untuk keberlanjutan hidup masyarakat di duniaAnak adalah investasi masyarakat untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas.


Mari bersama penuhi, lindungi, dan sayangi anak!

Anak terlindungi Indonesia Maju




Ayo! Sejahterakan Hidup Anak Indonesia