Tepuk Hak Anak dan Konvensi Hak Anak?

Tepuk Hak Anak dan Konvensi Hak Anak?

By: aulia syahrani


👤 : "Tepuk Hak Anak!"

👥 : "Hak Hidup👫👏👏👏, Tumbuh Kembang💪👏👏👏, Perlindungan✋👏👏👏, Partisipasi🙋. Yes!"

Seringkali kita mendengar ataupun melakukan tepuk hak anak seperti diatas. Namun, sudahkah kamu tau apa makna dan asal usul dari 4 hak anak tersebut?

Konvensi Hak Anak adalah  perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989. Gagasan tentang hak anak muncul pada akhir Perang Dunia Pertama sebagai reaksi atas penderitaan yang disebabkan oleh bencana militer, terutama wanita dan anak-anak. Tujuan dari konvensi ini tentunya untuk melindungi dan menjamin hak-hak dasar anak di seluruh dunia.

Indonesia sebagai salah satu negara yang mengesahkan Konvensi Hak Anak pada tanggal 5 September 1990 dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Melalui undang-undang tersebut, Indonesia  menetapkan berbagai kebijakan dan program. untuk melindungi hak-hak anak, seperti pembentukan Badan Perlindungan Anak, penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak dan pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Dikutip dari kemnpppa.go.id, beberapa hal yang diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah di terapkan di Indonesia. Apa saja?

  1. 1.      Hak Hidup (Survival), hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya;
  2. 2.      Hak Tumbuh Kembang (Development), hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial;
  3. 3.      Hak Perlindungan (Protection), hak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran;
  4. 4.      Hak Partisipasi (Participation), hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang berhubungan dan mempengaruhi anak.


Do you get dejavu? Yaps, ini adalah isi dari Tepuk Hak Anak itu…..

Tepuk Hak Anak sebagai aksi yang bertujuan untuk memperjuangkan dan meningkatkan perlindungan anak-anak diseluruh dunia termasuk Indonesia. Tepuk Hak Anak dijadikan sebagai simbol kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap hak-hak anak.  Melalui gerakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak anak agar terlindungi dengan baik.