By: aulia syahrani
👤 : "Tepuk Hak Anak!"
👥 : "Hak Hidup👫👏👏👏, Tumbuh Kembang💪👏👏👏, Perlindungan✋👏👏👏, Partisipasi🙋. Yes!"
Seringkali kita mendengar ataupun melakukan tepuk hak anak
seperti diatas. Namun, sudahkah kamu tau apa makna dan asal usul dari 4 hak
anak tersebut?
Konvensi Hak Anak adalah
perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989. Gagasan tentang hak anak muncul pada akhir
Perang Dunia Pertama sebagai reaksi atas penderitaan yang disebabkan oleh
bencana militer, terutama wanita dan anak-anak. Tujuan dari konvensi ini
tentunya untuk melindungi dan menjamin hak-hak dasar anak di seluruh dunia.
Indonesia sebagai salah satu negara yang mengesahkan
Konvensi Hak Anak pada tanggal 5 September 1990 dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Melalui
undang-undang tersebut, Indonesia
menetapkan berbagai kebijakan dan program. untuk melindungi hak-hak
anak, seperti pembentukan Badan Perlindungan Anak, penyusunan Rencana Aksi
Nasional Perlindungan Anak dan pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Dikutip dari kemnpppa.go.id,
beberapa hal yang diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah di terapkan di
Indonesia. Apa saja?
- 1.
Hak Hidup (Survival), hak untuk melestarikan dan
mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan
perawatan yang sebaik-baiknya;
- 2.
Hak Tumbuh Kembang (Development), hak memperoleh
pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral, dan sosial;
- 3.
Hak Perlindungan (Protection), hak memperoleh
perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran;
- 4. Hak Partisipasi (Participation), hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang berhubungan dan mempengaruhi anak.
Do you get dejavu? Yaps, ini adalah isi
dari Tepuk Hak Anak itu…..
Tepuk Hak Anak sebagai aksi yang bertujuan untuk memperjuangkan dan meningkatkan perlindungan anak-anak diseluruh dunia termasuk Indonesia. Tepuk Hak Anak dijadikan sebagai simbol kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap hak-hak anak. Melalui gerakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak anak agar terlindungi dengan baik.