By: iqbal firmansyah
Sejarah Konvensi Hak Anak dan Implementasinya Di Indonesia
jalan jalan ke india βοΈ
jangan lupa beli ladunyaπ
hallo anak indonesia π!!!
apa kabar semuanyaa ???π
Semoga teman-teman dalam keadaan sehat selalu yaa π. nahh teman teman udah pernah dengan belum mengenai KHA? pasti teman-teman udah tahu yaa kalau KHA atau Konvensi Hak Anak ini merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara yuridis dan politis antara berbagai negara di dunia yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Teman teman tahu nggak sih kenapa bangsa bangsa di dunia bisa sampai merumuskan Konvensi Hak Anak ini? hmmm kenapa ya? yuk sama sama kita cari tahu!!!!
Sejarah Konvensi Hak Anak
Bermula dari Akhir Perang dunia I π£
Rancangan Deklarasi Hak Anak dan lahirnya Deklarasi Jenewa π
dilansir dari child Right International Network Salah seoang di antara para aktivis anak yang bernama Eglantyne Jebb yang merupakan pendiri dari Save the Children kemudian mengembangkan lima butir pernyataan tentang hak anak atau rancangan deklarasi hak anak (Declaration of The Rights of The Child) yang pada tahun 1923 diadopsi oleh lembaga Save The Children Fund International Union. Kemudian pada tahun 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan perhatian dan kesadaran betapa pentingnya pemenuhan hak anak-anak. Deklarasi ini dikenal juga sebagai Deklarasi Jenewa. Nah ternyata Save The Children yang kita kenal saat ini sudah mengambil peran diawal perumusan Konvensi Hak Anak dahulu ya teman-teman π.
Pengesahan Konvensi Hak Anak π
Konvensi Hak Anak di Indonesia
Nah berdasarkan uraian diatas, ternyata hak-hak anak melewati perjalanan yang cukup panjang. kalau dihitung-hitung nih ternyata sampai 66 tahun yaa dimulai dari draf pada tahun 1923 hingga disahkan pada tahun 1989. lalu bagaimana dengan di negara tercinta kita ini? Indonesia sudah meratifikasi pada tahun 1990 dan mengadaptasi KHA Kedalam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang direvisi pada UU No. 35 tahun 2014. Sekarang sudah 33 tahun lamanya Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melaksanakan prinsip KHA guna menciptakan dunia yang layak anak di Indonesia.
Teman-teman tahu nggak kalau Konvensi ini memiliki 54 pasal yang menetapkan hak-hak dasar anak-anak, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, hak untuk berbicara, serta hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yang optimal. Konvensi Hak Anak ini tentunya melindungi seluruh hak setiap anak di dunia tanpa diskriminasi yang meliputi anak-anak dari segala latar belakang tanpa membedakan hal apapun, termasuk anak disabilitas, anak berkonflik atau berhadapan dengan hukum, anak-anak dari kelompok minoritas, anak-anak yang hidup di bawah kondisi ekonomi yang sulit, dan anak-anak yang hidup di daerah konflik atau bencana alam. Konvensi Hak Anak sangat penting karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konvensi ini juga mengakui pentingnya partisipasi anak dalam membuat keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Melalui konvensi ini juga, anak-anak memiliki suara yang diakui dan dipertimbangkan dalam keputusan yang memengaruhi hidup mereka baik diri sendiri, lingkungan, masyarakat dan negara. Jadi apakah Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak sesuai dengan prinsip KHA sudah terealisasikan di daerah mu? Yuk bersama-sama kita wujudkan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Indonesia dengan prinsip KHA demi senyum bahagia dan masa depan yang cerah menuju Indonesia Layak Anak π!!!