Udah Tahu KHA Belum?

Udah Tahu KHA Belum?

By: Dielian Maulana Irsyad

Salam Anak Indonesia! 👋


Halo anak-anak di seluruh Indonesia! Gimana ‘nih kabarnya hari ini? Sehat terus, kan ya? Jangan lupa terus full-senyum dan bersyukur terus atas hari ini ya!


Sesuai judul yang udah dapat kita baca, kamu udah tahu apa itu KHA? 


“KHA? Apaan tuh?!” 🤔❓


Buat kamu yang udah tahu, kalian keren! Pasti kalian udah kenyang banget sama materi dasar ini. Buat kalian yang belum tahu, tenang aja, yuk belajar bareng tinggal lanjut gulir scrolling ke bawah ya guys! 😎


Nah, geng, kali ini kita mau bahas tentang Konvensi Hak Anak. Singkatnya, Konvensi Hak Anak ini adalah sebuah perjanjian internasional yang dibuat buat ngejaga hak-hak kita sebagai anak. 


“Kalian pasti udah tahu, kan hak anak itu apa aja? Coba tulis di kolom komentar!” ⬇️


Oke, pertama-tama, kita bahas dulu tentang kapan dibentuknya Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak ini adalah sebuah perjanjian internasional yang dibuat pada 20 November 1989 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 196 negara yang menjadi anggota PBB dan 194 negara termasuk Indonesia udah menyetujui konvensi ini. Jadi, hampir semua negara di dunia sudah sepakat untuk melindungi hak-hak anak, geng.

 

Dalam Konvensi ini, ada banyak hak yang dijamin untuk anak-anak, kayak hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, hak untuk akses pendidikan, kesehatan, dan informasi, dan hak untuk ikut nimbrung dalam keputusan yang mempengaruhi hidup kita. 


Sebagai salah satu instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), Pada sejarahnya, Konvensi Hak Anak ini enggak muncul begitu aja loh, guys. Konvensi ini berkembang sejak dimulainya Deklarasi Jenewa oleh Liga Bangsa-Bangsa tentang hak anak pada tahun 1924. 24 tahun kemudian, diselenggarakan kembali Deklarasi Universal HAM pada tahun 1948 dan Deklarasi Kedua PBB dilaksanakan pada tahun 1959. Ternyata perjuangan hak anak di kancah dunia sudah cukup lama, ya, gengs.


Jadi, negara-negara di seluruh dunia harus patuh sama Konvensi Hak Anak ini. Mereka harus buat undang-undang dan kebijakan yang ngejaga hak-hak kita sebagai anak.☝️

Begitu pula negara Indonesia kita tercinta. Di Indonesia, Konvensi Hak Anak udah diadopsi atau bahasa kerennya “diratifikasi” sejak tahun 1990 nih. Pemerintah juga udah bikin undang-undang dan kebijakan buat ngejaga hak-hak anak, kayak Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan Rencana Aksi Nasional untuk Perlindungan Anak. Applause for Indonesia!


Gambar 1. Infografis linimasa KHA di Indonesia.


Sayangnya, masih banyak negara yang belum bener-bener ngelindungi hak-hak anak. Anak-anak masih sering jadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Ini sangat nggak bener banget ya guys! ⚠️


Nah, terus gimana, dong, cara negara ngejaga hak-hak kita sebagai anak? Oke, pertama-tama, mereka harus melindungi kita dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, geng. Mereka juga harus kasih kesempatan yang sama buat kita buat akses pendidikan, kesehatan, dan informasi. Jangan ragu atau takut untuk melapor ya guys! Kita harus peduli sama hak kita dan hak anak-anak lainnya. Kita juga bisa ikut serta dalam kampanye untuk memperjuangkan hak anak-anak. Selain itu, kita juga harus dikasih kesempatan buat ikut nimbrung dalam keputusan yang mempengaruhi hidup kita, kayak dalam politik, budaya, dan lingkungan. 


“That’s right! 2P dan PAPP is a must, right?” 😎


Jadi, sebagai anak, kita juga harus tahu hak-hak kita dan berani ngadu kalo hak kita dilanggar, biar kita bisa hidup dengan aman, sejahtera, dan merdeka. Ingatlah selalu, hak kita sebagai anak harus dilindungi dan dihormati!


Sekian dari aku, Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua tentang hak-hak anak. Jumpa lagi di tulisanku yang lain! Jangan lupa juga untuk terus mendukung dan memperjuangkan hak-hak anak! 👋


Stay healthy, stay inspiring!

meet me at instagram! - @dielianmaulana 



Sumber referensi : 

  1. United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/crc.aspx

  2. Prameswari, Z. W. A. W. (2017). RATIFIKASI KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Yuridika, 1, 167. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4842


© Dielian, 2023