By: muh. faturrachmat
Halo
anak Indonesia, dan sobat kecee! Gimana nih kabarnya hari ini semoga dalam
keadaan yang penuh suka cita yah, Aamiin.
Nah
sesuai dengan janji saya pada artikel sebelumnya akan membahas mengenai masalah
anak khususnya di daerah saya Kabupaten Pangkep. Pada kali ini saya mulai nih
dari kluster pertama yaitu Hak Sipil dan Kebebasan lebih tepatnya mengenai akta
kelahiran.
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Negara
wajib memberi perlindungan dan pangakuan status hukum penduduk yang berada di
dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anak
sebagai salah satu bagian atau elemen dari penduduk juga harus memiliki catatan
kependudukan yang baik dan tertib hukum. Menurut konvensi tentang hak-hak anak
yang telah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989,
seorang anak berarti seorang manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali
mereka dianggap dewasa lebih awal karena undang-undang yang telah berlaku.
Peratiuran Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016 menyebutkan bahwa negara wajib
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan
status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh setiap penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak.
Akta kelahiran merupakan bukti awal
kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki seorang anak serta
wujud pengakuan negara atas identitas anak.
Kepemilikan
akta kelahiran pada anak secara tidak langsung mengindentifikasikan terbukanya akses pelayanan bagi anak. Dengan memiliki akta, seorang anak akan memiliki
akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi serta
jaminan sosial dan perlindungan hak sipil. Bahkan akta kelahiran juga berperan
dalam mendapatkan bantuan hukum jika seandainya anak bermasalah dengan hukum.
Namun,
di Kabuapten Pangkep sendiri berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep terdapat 12.248 anak yang tidak memiliki
akta kelahiran pada tahun 2020 dimana jika dilihat dari kecamatannya,
kecamatan Liukang Tangaya merupakan kecamatan terendah yang
memiliki akta kelahiran disebabkan tempat pembuatan akta kelahiran dalam hal
ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangatlah jauh. Dimana kecamatan
ini salah satu kecamatan yang berada pada salah satu pulau terjauh di Kabupaten
Pangkep.
Maka
dari itu, kami dari Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil melakukan sosialisasi serta pendataan mengenai anak yang
belum memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Namun, karena cuaca
yang tidak mendukung untuk pergi ke pulau sehingga kegiatan ini dilakukan pada
kecamatan yang memiliki angka pembuatan akta kelahiran yang rendah kedua di Kabupaten Pangkep pada tahun 2020 yaitu di
Kecamatan Labakkang.