KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DI KABUPATEN PANGKEP

KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DI KABUPATEN PANGKEP

By: muh. faturrachmat

Halo anak Indonesia, dan sobat kecee! Gimana nih kabarnya hari ini semoga dalam keadaan yang penuh suka cita yah, Aamiin.

Nah sesuai dengan janji saya pada artikel sebelumnya akan membahas mengenai masalah anak khususnya di daerah saya Kabupaten Pangkep. Pada kali ini saya mulai nih dari kluster pertama yaitu Hak Sipil dan Kebebasan lebih tepatnya mengenai akta kelahiran.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Negara wajib memberi perlindungan dan pangakuan status hukum penduduk yang berada di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anak sebagai salah satu bagian atau elemen dari penduduk juga harus memiliki catatan kependudukan yang baik dan tertib hukum. Menurut konvensi tentang hak-hak anak yang telah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989, seorang anak berarti seorang manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali mereka dianggap dewasa lebih awal karena undang-undang yang telah berlaku.

Peratiuran Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016 menyebutkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh setiap penduduk termasuk perlindungan terhadap  hak anak. Akta kelahiran  merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki seorang anak serta wujud pengakuan negara atas identitas anak.

Kepemilikan akta kelahiran pada anak secara tidak langsung mengindentifikasikan terbukanya akses pelayanan bagi anak. Dengan memiliki akta, seorang anak akan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi serta jaminan sosial dan perlindungan hak sipil. Bahkan akta kelahiran juga berperan dalam mendapatkan bantuan hukum jika seandainya anak bermasalah dengan hukum.

Namun, di Kabuapten Pangkep sendiri berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep terdapat 12.248 anak yang tidak memiliki akta kelahiran pada tahun 2020 dimana jika dilihat dari kecamatannya, kecamatan  Liukang  Tangaya merupakan kecamatan terendah yang memiliki akta kelahiran disebabkan tempat pembuatan akta kelahiran dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangatlah jauh. Dimana kecamatan ini salah satu kecamatan yang berada pada salah satu pulau terjauh di Kabupaten Pangkep.

Maka dari itu, kami dari Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan sosialisasi serta pendataan mengenai anak yang belum memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Namun, karena cuaca yang tidak mendukung untuk pergi ke pulau sehingga kegiatan ini dilakukan pada kecamatan yang memiliki angka pembuatan akta kelahiran yang rendah kedua di Kabupaten Pangkep pada tahun 2020 yaitu di Kecamatan Labakkang.

Besar harapan dari kegaiatn yang dilakukan oleh teman-teman Forum Anak Saudara Pangkep dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam pembuatan akta kelahiran dan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan aksesibilitas untuk melakukan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep.