By: chipta sakti parawali
Halo Anak Indonesia!
Apa kabar semuanya? Semoga kabar baik ya!
Apakah teman-teman penasaran
tentang tema yang akan dibahas hari ini? Aku kasih bocoran ya. Tema kali ini
berhubungan dengan kekerasan dan instansi yang menanganinya. Ya benar, tema
kali ini yang akan dibahas adalah “Jika melihat kekerasan, melapor kemana?”.
Sebelum masuk ke tema, simak dulu nih pengertian dari kekerasan dan jenis-jenis
kekerasan.
Kekerasan merupakan perilaku yang tidak menyenangkan terhadap orang lain dan dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Jadi kalau bermain dan bercanda ke temannya tapi teman tersebut merasa tidak senang dengan candaan tersebut, itu tetap digolongkan ke kekerasan ya adik-adik. Nah seperti yang dijelaskan sebelumnya, kekerasan juga memiliki jenis-jenisnya sendiri, yaitu :
A. Kekerasan Fisik : Kekerasan yang diterima secara fisik. Contohnya pemukulan.
B. Kekerasan Psikis : Kekerasan yang diterima secara psikis. Contohnya omongan yang tidak mengenakan.
C. Kekerasan Seksual : Kekerasan yang terjadi dengan memanfaatkan fungsi reproduksi orang lain secara paksa.
D. Kekerasan Siber : Kekerasan yang diterima dari dunia maya atau Online. Contohnya seperti penipuan dll.
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Yang pertama tentu saja ayah dan bunda kita di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau yang biasa disebut dengan DP3A. Di DP3A sendiri tentu ada divisi yang terfokus pada anak dan perempuan. Contohnya ada divisi Pemenuhan Hak Anak yang juga menaungi forum anak.
2. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA)
Nah,
sekarang masuk ke UPTD PPA nih adik-adik. UPTD PPA ini merupakan unit yang langsung
menangani kasus seperti kekerasan, penelantaran dan lain sebagainya. UPTD PPA
ini juga masih dibawah naungan dari DP3A sendiri jadi semua kasus yang terlapor
pada DP3A akan di arahkan ke UPTD PPA ini adik-adik.
3. Lembaga Bantuan Hukum
Next, ada juga beberapa lembaga yang
bergerak di bidang hukum dan dapat memberikan bantuan. Hal ini bertujuan agar
masyarakat yang kurang bercukupan juga dapat mendapatkan bantuan hukum secara
adil dan merata. Contoh dari LBH sendiri ialah Lembaga Bantuan Hukum APIK yang
sekarang sudah tersebar di Indonesia.
4. Instansi atau Komunitas Anti Kekerasan Siber
Terakhir nih adik-adik, untuk kekerasan siber atau online sendiri tentu memiliki tempat dan cara pelaporannya yang berbeda. Dibutuhkan teknis yang lebih sulit untuk mendapatkan data dan melacak keberadaan. Kasus-kasus siber sekecil spam telfon sampai ke penipuan berskala besar tentu tidak mudah untuk ditindak. Jadi, selain kepolisian yang sudah memiliki tim siber, ada juga beberapa instansi atau komunitas seperti SRIKANDI KBGO yang bekerjasama dengan tim siber yang ada.
Wah banyak juga yah ternyata!
Semoga hal-hal diatas tidak sampai terjadi deh ke kita semua.
Mungkin itu saja untuk tema hari ini, selanjutnya kita bahas
apa ya? Jangan lupa beri komentar di bawah yaa!
Adios!