Jika Melihat Kekerasan, Melapor Kemana?

Jika Melihat Kekerasan, Melapor Kemana?

By: chipta sakti parawali

Halo Anak Indonesia!
Apa kabar semuanya? Semoga kabar baik ya!

Apakah teman-teman penasaran tentang tema yang akan dibahas hari ini? Aku kasih bocoran ya. Tema kali ini berhubungan dengan kekerasan dan instansi yang menanganinya. Ya benar, tema kali ini yang akan dibahas adalah “Jika melihat kekerasan, melapor kemana?”. Sebelum masuk ke tema, simak dulu nih pengertian dari kekerasan dan jenis-jenis kekerasan.

Kekerasan merupakan perilaku yang tidak menyenangkan terhadap orang lain dan dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Jadi kalau bermain dan bercanda ke temannya tapi teman tersebut merasa tidak senang dengan candaan tersebut, itu tetap digolongkan ke kekerasan ya adik-adik. Nah seperti yang dijelaskan sebelumnya,  kekerasan juga memiliki jenis-jenisnya sendiri, yaitu :

A. Kekerasan Fisik : Kekerasan yang diterima secara fisik. Contohnya pemukulan.
B. Kekerasan Psikis : Kekerasan yang diterima secara psikis. Contohnya omongan yang tidak mengenakan.
C. Kekerasan Seksual : Kekerasan yang terjadi dengan memanfaatkan fungsi reproduksi orang lain secara paksa.
D. Kekerasan Siber : Kekerasan yang diterima dari dunia maya atau Online. Contohnya seperti penipuan dll.


Nah, sudah sampai ke tema nih adik-adik. Jika melihat kekerasan, melapor kemana? Hehe diulang lagi ya biar ingat kembali dengan temanya. Ada banyak instansi ataupun komunitas yang bergerak dalam bidang perlindungan dari kekerasan. Beberapa merupakan instansi atau komunitas yang berada dibawah naungan negera dan ada juga yang bergerak secara mandiri. Tentu yang sudah kita semua ketahui, salah satunya adalah melapor ke kepolisian. Nah selain itu apa saja sih instansi atau komunitasnya? Mari kita lihat bersama.

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

            Yang pertama tentu saja ayah dan bunda kita di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau yang biasa disebut dengan DP3A. Di DP3A sendiri tentu ada divisi yang terfokus pada anak dan perempuan. Contohnya ada divisi Pemenuhan Hak Anak yang juga menaungi forum anak.

2. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

            Nah, sekarang masuk ke UPTD PPA nih adik-adik. UPTD PPA ini merupakan unit yang langsung menangani kasus seperti kekerasan, penelantaran dan lain sebagainya. UPTD PPA ini juga masih dibawah naungan dari DP3A sendiri jadi semua kasus yang terlapor pada DP3A akan di arahkan ke UPTD PPA ini adik-adik.

3. Lembaga Bantuan Hukum

            Next, ada juga beberapa lembaga yang bergerak di bidang hukum dan dapat memberikan bantuan. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang kurang bercukupan juga dapat mendapatkan bantuan hukum secara adil dan merata. Contoh dari LBH sendiri ialah Lembaga Bantuan Hukum APIK yang sekarang sudah tersebar di Indonesia.

4. Instansi atau Komunitas Anti Kekerasan Siber

            Terakhir nih adik-adik, untuk kekerasan siber atau online sendiri tentu memiliki tempat dan cara pelaporannya yang berbeda. Dibutuhkan teknis yang lebih sulit untuk mendapatkan data dan melacak keberadaan. Kasus-kasus siber sekecil spam telfon sampai ke penipuan berskala besar tentu tidak mudah untuk ditindak. Jadi, selain kepolisian yang sudah memiliki tim siber, ada juga beberapa instansi atau komunitas seperti SRIKANDI KBGO yang bekerjasama dengan tim siber yang ada.



Wah banyak juga yah ternyata!
Semoga hal-hal diatas tidak sampai terjadi deh ke kita semua.

Mungkin itu saja untuk tema hari ini, selanjutnya kita bahas apa ya? Jangan lupa beri komentar di bawah yaa!

Adios!