By: muh. faturrachmat
Halo
Anak Indonesia dan sobat kecee! Gimana nih kabarnya hari ini semoga dalam
keadaan sehat selalu yah.
Setelah
membahas mengenai salah satu hak sipil dan kebebasan anak nih yaitu akta
kelahiran pada artikel sebelumnya, saya bakalan bahas lagi nih salah satu hak
anak pada kluster 1 yaitu hak sipil dan kebebasan lebih tepatnya yaitu Kartu
Identitas Anak.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
(KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang
dari 17 Tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Kartu
identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah untuk melakukan
pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak
yang ada di Indonesia. KIA itu sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu KIA umur
anak antara 0-5 tahun tanpa menggunakan foto dan KIA untuk umur 5-17 tahun
dengan menggunakan foto.
Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat yaitu:
- KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah
- KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan
- KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS
- KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi
- KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi
- KIA juga dapat mencegah perdagangan anak.
Berdasarkan
data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2020 di Kabupaten
Pangkep sendiri masih tergolong rendah dengan persentase yaitu 23,77 %. Hal
ini disebabkan oleh pandemi covid-19 sehingga kegiatan pelayanan KIA tidak
dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetapi masyarakat
diharapkan melakukan pendaftaran secara online di tempat masing-masing dan
kebiajkan ini yang rupanya belum dipahami oleh masyrakat.
Sehingga
upaya yang dilakukan oleh Forum Anak Saudara Pangkep yang berkerja sama dengan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan sosialisasi dan pendataan KIA
di Kecamatan Labakkang yang kemudian data yang diperoleh diserahkan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA yang nantinya akan
diserahkan kembali ke masyarakat.
Besar
harapan dari kegiatan ini dapat membantu serta memudahkan masyarakat terkait
aksesibilitas dalam pembuatan KIA anak dan membantu pemerintah dalam
merealisasikan pembuatan KIA.