KEPEMILIKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DI KABUPATEN PANGKEP

KEPEMILIKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DI KABUPATEN PANGKEP

By: muh. faturrachmat

Halo Anak Indonesia dan sobat kecee! Gimana nih kabarnya hari ini semoga dalam keadaan sehat selalu yah.

Setelah membahas mengenai salah satu hak sipil dan kebebasan anak nih yaitu akta kelahiran pada artikel sebelumnya, saya bakalan bahas lagi nih salah satu hak anak pada kluster 1 yaitu hak sipil dan kebebasan lebih tepatnya yaitu Kartu Identitas Anak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kartu identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA itu sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu KIA umur anak antara 0-5 tahun tanpa menggunakan foto dan KIA untuk umur 5-17 tahun dengan menggunakan foto.

Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat yaitu:

  1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah
  2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan
  3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS
  4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi
  5. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi
  6.  KIA juga dapat mencegah perdagangan anak.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2020 di Kabupaten Pangkep sendiri masih tergolong rendah dengan persentase yaitu 23,77 %. Hal ini disebabkan oleh pandemi covid-19 sehingga kegiatan pelayanan KIA tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetapi masyarakat diharapkan melakukan pendaftaran secara online di tempat masing-masing dan kebiajkan ini yang rupanya belum dipahami oleh masyrakat.

Sehingga upaya yang dilakukan oleh Forum Anak Saudara Pangkep yang berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan sosialisasi dan pendataan KIA di Kecamatan Labakkang yang kemudian data yang diperoleh diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA yang nantinya akan diserahkan kembali ke masyarakat.

Besar harapan dari kegiatan ini dapat membantu serta memudahkan masyarakat terkait aksesibilitas dalam pembuatan KIA anak dan membantu pemerintah dalam merealisasikan pembuatan KIA.