Hak-hak anak

Hak-hak anak

By: admin sumatera selatan

Anak merupakan seseorang yang berumur dari 0-18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan. setiap anak memiliki hak-hak anak yang harus diperhatikan oleh pemerintah, orang tua, dan masyarakat baik itu anak jalanan, anak tindak pelaku kejahatan.

berdasarkan survey yang saya lakukan terhadap anak-anak di pantia asuhan, anak-anak jalanan dan anak dari tindak pelaku kejahatan, masih banyak sekali yang belum memahami bahkan mengetahui bahwa setiap anak memiliki hak nya masing-masing.

maka dari itu, saya bersama Forum Anak Sumatera Selatan terus melakukan kegiatan pelopor dalam memberikan informasi kepada semua kalangan anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk mengetahui tentang hak anak dan bisa menyuarakan suara mereka kepada pemerintah.