By: forum anak kota banjarmasin
Suara anak
merupakan perwujudan dari hak partisipasi anak yang dilaksanakan dengan cara
menghimpun aspirasi anak yang kemudian dirangkum dan disampaikan oleh
pemerintah melalui Forum Anak. Penyusunan Suara Anak dilaksanakan setiap tahun
dari tingkat Kabupaten/Kota sampai ke tingkat nasional.
Suara Anak Kota
Banjarmasin 2020 disusun melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu
penjaringan suara anak
dengan cara menyebarkan kuesioner dalam bentuk formulir
secara daring, mengamati keadaan lingkungan sekitar, dan bincang pendapat
sesama teman sebaya baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pada
tahap ini, semua anggota Forum Anak Banjarmasin baik
dari tingkat kelurahan dan
kecamatan berperan aktif dalam penjaringan suara anak.
Tahapan selanjutnya yaitu tahap perumusan
suara anak berupa diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meet.
Diskusi ini dilaksanakan pada hari kamis, 18 Juni 2020 dan dibuka langsung oleh
ibu Nazwa Adibah, S.Si.,Apt selaku Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak. Diskusi
ini juga diikuti oleh 1 fasilitator Forum Anak serta Pengurus Forum Anak yang
terlibat sebagai panita perumusan. Kegiatan diskusi ini dimoderatori oleh
Zehrina Altafiana Selaku ketua Forum Anak Banjarmasin, Diana Nadia Maulida
sebagai pimpinan I diskusi penyusun suara anak, Nurul Halisa sebagai pimpinan
II dan Gina Hayati sebagai notulen.


Rumusan tersebut menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
1 | Forum Anak bersama dengan Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan dalam memberikan edukasi mengenai pola asuh anak. |
2 | Memohon kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan kesehatan mental anak korban kekerasan.
|
3 | Forum anak berperan sebagai konselor sebaya untuk mendukung pemerintah dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
|
4 | Forum anak, pemerintah dan masyarakat bekerjasama untuk mengurangi pergaulan bebas anak dan remaja.
|
5 | Anak Banjarmasin mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak serta memohon kepada pemerintah untuk memperketat implementasi peraturan daerah mengenai pernikahan usia anak.
|
6 | Anak Banjarmasin menolak segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
|
7 | Memohon kepada pemerintah agar menindaklanjuti pihak yang masih memperjualbelikan rokok kepada anak.
|
8 | Memohon kepada pemerintah untuk membuat dan mengelola aksesibilitas di tempat umum untuk anak berkebutuhan khusus.
|
9 | Menolak segala bentuk diskriminasi dan kesenjangan sosial terhadap anak berkebutuhan khusus dan anak berhadapan hukum.
|
10 | Memohon kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dalam pemberian bantuan pendidikan.
|
11 | Memohon kepada pemerintah agar merealisasikan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok di Kota Banjarmasin.
|
12 | Memohon kepada pemerintah untuk mengelola tempat cuci tangan agar membudayakan GERMAS.
|
Setelah melalui
tahap perumusan, Suara Anak Banjarmasin akan ditetapkan setelah melakukan
audiensi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Banjarmasin (Bapak H. Iwan Fitriady, S.H.,M.H). Setelah resmi ditetapkan, Suara
Anak Banjarmasin ini akan dibacakan sekaligus diserahkan secara langsung kepada
Walikota Banjarmasin.
0 Komentar untuk Penyusunan Suara Anak Kota Banjarmasin 2020