By: forum anak maruangin kecamatan burau
NGObrol Perihal Kartu Identitas Anak (NGOPI)
Kartu Identitas anak (KIA) adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
lKepemilikan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Luwu Timur dapat dikategorikan masih sangat minim. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti kurangnya pengetahuan mengenai KIA dan baik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak menggencarkan KIA. Padahal KIA ini sangat penting dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016. Oleh sebab itu, melalui kegiatan ini kami memberikan informasi seputar KIA agar dapat menjadi suatu gebrakan, sehingga anak-anak di Kabupaten Luwu Timur bisa mempunyai KIA. Kegiatan ini kami laksanakan via google meet pada tanggal 20 Januari 2022 dan terbuka untuk pengurus FAD Luwu Timur dan FA Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur. Pada kegiatan ini membahas tentang Kartu Identitas Anak dan cara merealisasikan program di FA Kecamatan masing-masing.
0 Komentar untuk NGObrol Peerihal Kartu Identitas Anak (NGOPI)