By: Forum Anak Kota Bekasi
FORINFO KLASTER 5

Halo teman-teman!! gimana kabarnya? semoga sehat selalu yaa
kalian tau gak? Pada tanggal 26 Juni 2021 Klaster 5 membagikan informasi bertema “Anak Melakukan Tindak Pidana, Salah Siapa?” melalui FORINFO. Informasi ini disebarluaskan melalui media instastory Instagram. Didalam informasi itu memberikan penjelasan secara jelas dan mudah dipahami mengenai faktor-faktor penyebab anak melakukan kriminal. Dalam pasal UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” banyak pertanyaan dari teman- teman seperti “anak terlibat kejahatan siapa yang patut disalahkan?” Nah, untuk menjawab pertanyaan itu sudah terdapat di informasi tersebut
.
Dengan adanya informasi singkat seperti itu, semoga menambah wawasan teman-teman yaa mengenai permasalahan anak.
Dokumentasi FORINFO
Sosial Media Foraksi
0 Komentar untuk FORINFO Klaster 5: Anak melakukan tinfak pidana, salah siapa?