Sosialisasi PATBM Kabupaten Banjar 2024

Sosialisasi PATBM Kabupaten Banjar 2024

By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar

<p><p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Notulen Sosialisasi Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat&nbsp;</strong></span><span style="font-size: 14pt;"><strong>Kabupaten Banjar 2024</strong></span></p> <p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://api.forumanak.id/storage/2044/26471740057305.webp" alt="" width="482" height="271"></p> <p>Perwakilan Acara:<br>1. Kak Habibie<br>2. Tiar&nbsp;</p> <p>1. Pelapor: Bunda Merilu<br>Masyarakat dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak dalam konteks ini Perlindungan Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga komunitas dan organisasi non pemerintah. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah mensosialisasikan Perlindungan Anak terpadu berbasis masyarakat di mana fungsi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak&nbsp;</p> <p>2. Sambutan: Ahmad D.&nbsp;<br>Berkaitan dengan pentingnya perlindungan terhadap anak karena anak ini adalah generasi penerus kita nanti. Kita harus mengawal anak-anak supaya mereka sudah siap dengan karakter yang bagus. Kepala dinas selalu mendapatkan beberapa kasus yang diakibatkan oleh masalah rumah tangga orang tuanya, dibully oleh kawan-kawan di sekolah dan pelecehan seksual.&nbsp;<br>Data Kabupaten Banjar &nbsp;menyatakan populasi anak 177.793 jiwa &nbsp;(termasuk umur 19), sedangkan pupolasi di Kabupaten Banjar 575.15 jiwa. Jadi, presentase populasi anak di Kabupaten Banjar sebesar 30,98%.&nbsp;</p> <p>3. Pemateri: Em. Indriani Dwi Wp. Sh., M. H<br>A. Perlindungan Anak<br>Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan patisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.&nbsp;</p> <p>B. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)&nbsp;<br>Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu. Ada 15 kriteria anak yang memerlukan perlindungan khusus, 2 diantaranya sebagai berikut :<br>- Anak dalam kondisi darurat contohnya ; anak korban bencana<br>- Anak yang berhadapan dengan hukum contohnya ; seorang anak ditangkap karena membuang bayinya</p> <p>C. Kegiatan<br>PATBM memiliki beberapa kegiatan salah satunya perumusan kebijakan PPA, respon cepat, edukasi, dan melindungi. &nbsp;Kegiatan yang dapat dimasukkan dalam pendanaan desa adalah dengan pemberdayaan masyarakat.&nbsp;</p> <p>D. &nbsp;Komponen Gerakan PATBM&nbsp;<br>- Regulasi dan Manajemen<br>- Pembiayaan<br>- Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Informasi<br>- Logistik&nbsp;</p> <p>E. Perubahan yang Diharapkan<br>1. Pola asuh Anak<br>2. Meningkatkan kemampuan untuk melindungi anak</p> <p>F. Kode Etik<br>1. Dilarang<br>- Menjanjikan sesuatu kepada korban/keluarga<br>- Menggunakan bahan hasil informasi tanpa seizin korban<br>- Berlaku diskriminatif<br>- Mengambil keuntungan atau imbalan dari korban<br>- Membangun hubungan non profesional</p> <p>G. Tempat Pelaporan<br>1. UPTD/PPA KAB/KOTA Banjar<br>2. Polsek atau Polres</p> <p>4. Sesi Tanya Jawab<br>1. Apakah kegiatan PATBM dapat digabungkan dengan Forum Anak?&nbsp;<br>- Forum Anak adalah objek PATBM. Sehingga, seluruh kegiatan Forum Anak termasuk kegiatan PATBM.&nbsp;</p> <p>2. Nasihat atau perilaku apa yang membuat anak berubah?&nbsp;<br>- Orang tua saat anaknya melakukan kesalahan seharusnya mengatakan hal yang baik. Karena, anak-anak memiliki pemikiran yang belum dewasa.<img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://api.forumanak.id/storage/2044/96801740057344.webp" alt="" width="461" height="259"></p></p>

0 Komentar untuk Sosialisasi PATBM Kabupaten Banjar 2024

login untuk komentar