Sosialisasi PKA (Pusat Kreativitas Anak)

Sosialisasi PKA (Pusat Kreativitas Anak)

By: forum anak kota banjarmasin

Pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengadakan sebuah pertemuan dalam rangka pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota dan upaya mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak (KLA). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin akan melaksanakan Sosialisasi Pusat Kreativitas Anak. Pada acara ini ada 24 organisasi/kelompok KamBer (Kampung Bermain) yang ada dibeberapa kelurahan dan kecamatan, dan juga ada 2 orang dari KORMI sebagai perwakilan dari organisasi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia, serta acara ini melibatkan forum anak kota Banjarmasin untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dan pastinya ada para kepala dan anggota Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yaitu Ibu Arispriyanti, Ibu Nira, Bapak Wahyu, Ibu Muji, Bapak Rahmat, dan yang lainnya.




Acara ini dibuka oleh Pak Rahmat sebagai moderator, lalu disambut dengan beberapa penjelasan dari Bapak Heriyadi. Salah satunya, beliau menjelaskan bahwa kampung bermain adalah sebuah sarana dan sebagai wadah penanaman nilai budaya untuk anak agar bisa melestarikan permainan tradisional, dan apabila anak-anak mengikuti lomba permainan tradisional lalu menang, sertifikatnya itu bisa dipakai untuk mendapatkan beasiswa.




Sesi kedua yaitu penjelasan mengenai "Kampung Bermain" dan "Peran DISBUDPORAPAR Mendukung Kampung Bermain Untuk Mewujudkan Banjarmasin Sebagai Kota Layak Anak". Sesi ini diisi oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin yaitu Bapak H. Iwan Fitriady, SH. MH. Beliau menjelaskan Peranan kampung bermain dalam mewujudkan Banjarmasin sebagai kota layak anak (KLA) yang dimana salah satu isinya berbunyi untuk "Menjadikan anak sebagai pelestari budaya permainan tradisional, dan diharapkan pada saat mereka sudah dewasa akan memperkenalkan kembali aneka budaya permainan tradisional kepada anak-anak di lingkungannya". Beberapa dukungan lainnya dari DISBUDPORAPAR dalam mewujudkan kota layak anak yaitu dengan melibatkan anak-anak pada kegiatan yang diadakan oleh KORMI yang salah satunya yaitu balogo, egrang, bagasing, hadang, terompah, lari balok. Dan tak lupa, beliau juga menjelaskan juga mengenai tahapan Banjarmasin menuju kota layak anak yang dimana Banjarmasin pada saat ini telah berada diurutan tingkat "Nindya" dan untuk menuju KLA atau Kota Layak Anak, Banjarmasin perlu melewati 2 langkah lagi yaitu pada tingkat utama lalu sampailah pada tingkat Kota Layak Anak (KLA).


Sesi ketiga, dilanjutkan oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan yaitu Ibu Nazwa Adibah, S.Si. Apt. Beliau memaparkan materi mengenai "Pusat Kreativitas Anak/PKA" "Siapakah Anak?" "Konsep PKA" "Prinsip PKA" "5 Kluster dan 24 Indikator Kota Layak Anak" "Peran Sekolah, Orang Tua, Kita Semua" .Bisa disimpulkan, beliau menjelaskan hal-hal mengenai Pusat Kreativitas Anak yang dimana Pusat Kreativitas Anak adalah tempat atau wadah yang disediakan agar anak dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kreativitasnya dan berinovasi melalui pendekatan bersenang-senang, bersantai, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan bakat dan minatnya demi pengembangan diri, PKA merupakan wahana yang bersih, sehat, hijau, inklusif, aman, dan nyaman bagi anak untuk bermain, beristirahat, berekreasi, ber-kreasi, mengembangkan seni dan budaya serta dapat diakses semua anak termasuk anak penyandang disabilitas, anak di masyarakat adat terpencil, dan anak dari kelompok yang terpinggirkan untuk mengembangkan ide baru, pemikiran dan terobosan baru, serta karya yang bermanfaat. PKA memiliki sebuah konsep yang dimana PKA merupakan tempat untuk mengembangkan kreativitas anak, tidak membangun tempat baru, dapat dibangun dan dikembangkan oleh siapa saja, dapat berada di dalam dan luar ruangan. Pusat Kreativitas Anak memiliki beberapa prinsip yaitu harus aman dan selamat, nyaman, sehat, kreatif dan inovatif, gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, serta partisipasi anak. Penjelasan mengenai siapakah anak? yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan yang termuat dalam Pasal 1 (1) UU No.35/2014 ttg Perubahan AtasUU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peran sekolah, orang tua, kita semua terbagi dalam 24 jam, yang dimana 8 jam pertama adalah peran sekolah, lalu 8 jam selanjutnya adalah peran orang tua, dan sisa 8 jam terakhirnya adalah peran kita semua. Mengenai 5 kluster dan 24 indikator kota layak anak yang dimana salah satunya ada "Pusat Kreatifitas Anak".


Lalu, pada sebelum sesi terakhir adalah sesi tanya jawab, yang dimana para perwakilan dari KamBer mengutarakan atau menyuarakan apa yang mereka perlukan dan suatu hal yang ingin disarankan. Setelah para Ibu dan Bapak perwakilan dari beberapa KamBer selesai menyuarakan pendpaat mereka lalu forum anak diberikan kesempatan juga untuk bertanya dan memberikan pendapat serta suara mereka.


Tidak terasa acara tersebut telah mencapai penghujung acara yaitu sesi terakhir "Penutup". Lalu, para forum anak beserta DPPPA melakukan foto bersama, setelah selesai seluruh tamu bisa mengambil konsumsi dan diperbolehkan untuk keluar dari aula.


0 Komentar untuk Sosialisasi PKA (Pusat Kreativitas Anak)

login untuk komentar