By: forum anak kota tarakan
Haloo sobat fatar
Pada tanggal 31 juni 2023 forum anak tarakan melakukan sosialisasi stop kekerasan dan penggenalan forum anak dismp negeri 3 kota tarakan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 1 Ayat (15a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak).
Melalui kegiatan ini kami berharap agar tidak adanya lagi kekerasan yang terjadi terhadap anak. So mari bersama-sama kita hidup rukun dan saling menyangi satu sama lain.
Gimana nih sobat fatar tanggapanya menggenai kegiatan fatar kali ini?
0 Komentar untuk sosialisai stop kekerasa & pengenalan forum anak