By: Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
SOP DAN OPOR FRANCIS
Sosialisasi Forum Anak Daerah
sebagai 2P (Pelopor dan Pelopor) dan Hak-Hak Anak
Halo Anak Indonesia!
Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis mau ngasih informasi nih!
Forum anak memiliki peran utama sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor dan Pelapor atau disebut 2P adalah sikap positif dan semangat yang harus dimiliki oleh anak Indonesia. Pelopor berarti menjadi Agen Perubahan, sedangkan Pelapor berarti terlibat aktif
menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami, melihat atau merasakan
tidak terpenuhinya hak perlindungan anak di lingkungan sekitar.
Rabu, 23 Desember 2020, Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
bersama Gerakan Mengajar Desa (GMD) berkolaborasi dalam sebuah kegiatan pendidikan dan pemenuhan hak anak. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa
Bangunharja Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis ini, Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
mensosialisasikan mengenai konsep
pelopor dan pelapor. Dalam kegiatan ini, selain mensosialisasikan peran forum anak
sebagai pelopor dan pelapor juga mengenai 31 hak-hak anak yang wajib terpenuhi.

Gambar
1 : Penyampaian materi dari Pengurus Forum Anak
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukaharja, Sekretaris Desa
Sukaharja, Tutor Inspiratif Gerakan Mengajar Desa (GMD), dan pendamping dari Dinas
P2KBP3A Bidang PPPA Kabupaten Ciamis.
Kak Ridwan dan Kak Azhar dari Forum Anak Daerah
Kabupaten Ciamis bertambah semangat ketika anak-anak Desa Bantardawa yang jumlahnya sekitar 50 orang dari perwakilan siswa SD dan SMP sangat
antusias dalam mengikuti kegiatan ini, walaupun cuaca saat itu sangat panas. Dalam sesi tanya jawab, mereka aktif memberikan pendapat dan jawaban mengenai materi yang sudah disampaikan.

Gambar 2 :
Suasana peserta saat penyampaian materi
Gambar 3 : Sesi
tanya jawab kepada peserta
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan
anak-anak mengetahui hak yang harus mereka dapatkan dan penuhi serta berperan aktif
sebagai pelopor dan pelapor hak-hak anak di lingkungan mereka.
0 Komentar untuk SOSIALISASI PERAN FORUM ANAK DAERAH SEBAGAI 2P (PELOPOR DAN PELAPOR) DAN HAK-HAK ANAK