Berbincang, Bertemu, dan Mengenal (BERBUAL) #3 : Penguatan Kapasitas Forum Anak Kota Pekanbaru

Berbincang, Bertemu, dan Mengenal (BERBUAL) #3 : Penguatan Kapasitas Forum Anak Kota Pekanbaru

By: forum anak riau

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Muhammad Zidan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Faiza Juliana Suci Lubis, disambung pembacaan do’a oleh Imam Aulia, sambutan dari Ketua Forum Anak Kota Pekanbaru oleh M. Agung Febriyandi, selayang pandang dari Ketua Forum Anak Riau oleh Haggilsyah Ifan, sambutan selamat dating dari Ayah Deki Indriyawan, S.E selaku Pendamping Forum Anak Kota Pekanbaru, sambutan dari Bunda Dessy Rahmawati, S.Psi, sekaligus membuka kegiatan Berbincang, Bertemu, dan Mengenal (BERBUAL) sesi ketiga secara resmi, dilanjutkan dengan pengambilan dokumentasi kegiatan atau foto bersama, hingga sampai pada penyampaian materi dengan temaProfil Forum Anak Riau” oleh Haggilsyah Ifan dan Muhammad Zidan, penyampaian materi oleh Hafizhatul ‘Afifah dan Adetya Pratayudha Wibowo dengan tema “2P dan PAPP” serta materi “Sharing Session : Kode Etik Bekerja dengan Anak dan Teknik Pemecahan Masalah” oleh Sherin Aprillia, S.Kom dan Teysya Putriyolla, S.Sos.

 

Pemaparan materi oleh Haggilsyah Ifan dengan judul materi Profil Forum Anak Riau.

Forum Anak Riau terbentuk pada tahun 2011 atas inisiasi dari BP3AKB Provinsi Riau melalui Kongres Anak Riau bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau pada 6 hingga 7 Juni 2011 dengan Wahyu Sudirja sebagai Ketua terpilih. Dua tahun berselang, yakni 2013 kembali diselenggarakan pemilihan Ketua Forum Anak Riau Masa Bakti 2013 – 2015 melalui SK Kepala BP3AKB Provinsi Riau Nomor Kpts.44/BPPPAKB/VI/2013 dengan Budi Pranoto dari Kabupaten Siak sebagai Ketua Forum Anak Riau.”

Pada tahun 2015 dilaksanakan Pertemuan Forum Anak Riau di Kota Pekanbaru. Pada masa itu terpilihlah Irvan Dwi Novaldi dari Kota Dumai dan Rangga Suganda dari Kabupaten Indragiri Hulu. Fokus program kerja pada masa itu ialah sosialisasi ke sekolah, kampanye di Car Free Day terkait rokok, stop perkawinan usia anak, dan FAR mulai dikenal di lingkungan masyarakat dan pemerintahan.

“Pada tahun 2017, Pertemuan Forum Anak Provinsi Riau diselenggarakan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru dengan hasil pemungutan suara sebanyak 2 (dua) putaran dan terpilihlah Ilham Hamadi sebagai Ketua dan Rihadatul Aisy Khalis sebagai Wakil Ketua. Pada masa itu, Forum Anak Riau sudah sering dilibatkan dalam Musrenbang RKPA, RKPD, dan RPJMD.”

“Terpilih M. Faried Syauqi dan Arfan Farokhi sebagai Ketua dan Wakil Ketua FAR Periode 2019 – 2021 yang diselenggarakan dalam Pertemuan Forum Anak se-Provinsi Riau Tahun 2017 di Hotel Grand Zuri Pekanbaru. Dalam periode ini, publikasi Forum Anak Riau semakin luas dan sering dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.”

“Tahun 2021, Pertemuan Forum Anak Riau dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka dan terpilihlah Haggilsyah Ifan dari Kota Dumai sebagai Ketua dan M. Rifa’i sebagai Wakil Ketua dari Indragiri Hilir. Setelah dikukuhkan oleh Gubernur Riau, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan isu strategis anak di berbagai daerah yang ada di Provinsi Riau.”


Pemaparan materi dari Hafizhatul ‘Afifah dan Adetya Pratayudha Wibowo yang bertajuk “2P dan PAPP

 

          "Forum Anak adalah Wadah Partisipasi Anak diamana anggotanya merupakan Perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau Perseorangan, dikelola oleh anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai Sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 18 Tahun  2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak."

            “Forum Anak memiliki tugas sebagai Agen 2P (Pelopor dan  Pelapor) dalam upaya pemenuhan hak-hak anak. Pelopor adalah peran anak sebagai individu atau kelompok untuk berkontribusi positif dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sementara itu, pelapor adalah peran anak sebagai individu atau kelompok untuk menyampaikan hambatan dalam upaya pemenuhn hak dan perlindungan khusus anak.”

            “Di sisi lain, PAPP atau yang merupakan singkatan dari Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan merupakan pelibatan anak sebagai subjek/pelaku pengembangan mulai dari tahap pra, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan perencanaan pembangunan, termasuk proses pemantauan dan evaluasi. PAPP dapat dilaksanakan pada saat Pra-Musrenbang, Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), dan Pasca Musrenbang.”

            “Studi kasus yang diberikan adalah masing-masing kelompok mengambil undian, yang mana diundian tersebut berisikan cerita tentang anak putus sekolah, anak jalanan dan bullying, dari masing-masing tersebut masing-masing kelompok mencari solusi sesuai dengan peran forum anak sebagai 2P Pelopor dan Pelapor, setelah itu masing-masing kelompok membuat di karton serta kertas origami lalu mempresentasikan dan sesi Tanya jawab bagi yang ingin bertanya”


Pemaparan materi oleh Teysya Putriyolla tentang “Kode Etik Bekerja Dengan Anak”

“Apa itu kode etik? Teman-teman ada yang tahu? Ya benar.. Norma-norma yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas dan dalam hidupnya dimasyarakat. Kode Etik Forum Anak tertuang dalam apa? Ya benar Permen, permen berapa? Peraturan Menteri PPPA No. 18 Tahun 2019 tentang apa? Ya benar, tentang penyelenggaraan Forum Anak. Siapa saja yang wajib mematuhi kode etik? Wah benar, teman-teman sudah pada pintar ya.. Pendamping Fasilitator Forum Anak dalam menjalankan peran dan/ atau fungsinya wajib mematuhi kode etik.”

“Permen tersebut ada beberapa yang direvisi dari Kementrian PPPA, sesuai juga usulan-usulan yang disampaikan dimasing-masing daerah, antara lain usulan perubahan Permen PPPA RI No. 18 Tahun 2019 yaitu: Kode etik yang ditetapkan merupakan kode etik bekerja dengan anak, sehingga kode etik ini hanya berlaku untuk orang dewasa. Anak-anak tidak perlu dibatasi dengan kode etik, yang perlu dibangun adalah Nilai Luhur Forum Anak yang dapat dibudayakan dalam praktik organisasi Forum Anak.”

“Teman-teman tau tidak siapa saja yang tergabung dalam Tim Kode Etik? Ya betul, Pendamping Forum Anak, Fasilitator Forum Anak, Pakar / Pemerhati anak. Ada beberapa kode etik penyelenggaraan forum anak, yaitu aturan-aturan tidak boleh ini, tidak boleh itu, yang merupakan suatu pedoman atau panduan untuk kita bersama, untuk ditaati supanya menjadi reminder bagi kita semua, bukan untuk ditakuti. Kita harus peka terhadap lingkungan disekitar kita, harus banyak membuka mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, serta harus sering menjalin komunikasi yang baik dan relasi yang baik antara pendamping dan pengurus forum anak baik ditingkat provinsi maupun kab/kota.”

“Jenjang tim kode etik itu apa saja? Ya benar, tim kode etik dibentuk pada jenjang Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Setiap jenjang tim kode etik bertugas untuk memantau dan menangani kasus pelanggaran kode etik di setiap jenjang forum anak yang menjadi wilayah tugasnya. Tim kode etik ditetapkan oleh pembina melalui surat keputusan pembina sesuai dengan jenjang wilayah  di mana forum anak tersebut berada. Pelanggaran kode etik, apa saja? Ya.. Pelanggaran ringan, sedang, berat. Apa saja peran tim kode etik? Melakukan Pengawasan dan penindakan.”


Pemaparan materi dari Sherin Aprilia Gunawan “Teknik Pemecahan Masalah”

“Anak itu apa? Ya benar, seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk didalam kandungan, nah benar sesuai juga dengan peremen PPPA No. 18 tahun 2019 pengurus forum anak itu dibawah usia 18 tahu. Kalau fasilitatator itu apa? Usianya diatas 18 tahun. Nah ada beberapa perbedaan antara pengurus dan fasilitator. Apa saja? Yaitu usianya fasilitator sudah dewasa 18 tahun hingga 24 tahun, kalau pengurus usianya kurang dari 18 tahun. Kalau fasilitator itu pemikirannya realistis, kalau anak-anak itu keinginannya tinggi sesuai dengan usianya ketia berpikir. Kalau fasilitator memiliki pengalaman, kalau pengurus belum, jadi tentunya seorang kakak fasilitator lebih siap untuk mendampingi teman-teman pengurus, karena sudah dahulu mendapatkan pengalaman-penagalaman ketika masa-masa didampingi. Kalau kakak fasilitator lebih ahli dalam segala bidang, lebih siap untuk menjadi penghubung anatara anak dan orang dewasa, tahu bagaimana proses pembuatan SK Forum Anak, kalau pengurus tidak terikat, yang tahu menyuarakan suara anak ya anak-anak, orang dewasa tidak bisa terlibat didalamnya.”

“Nah itu dia perbedaan-perbedaan tadi, dari sekian banyak perbedaan teresbut akan menimbulkan perbedaan, sudut pandang, cara berpikir, gaya komunikasi. Perbedaan ini wajar terjadi. Diforum anak ada pengurus, pendamping, banyaknya perbedaan-perbedaan antara orang dewasa dan anak-anak, nah bagaimana fasilitator berperan dalam menjembatani perbedaan tersebut? Tidak ada teori, bayangkan hal ini seperti seni, setiap dari kalian akan menemukan caranya sendiri, semakin sering ditempa dan titerpa masalah maka akan semakin banyak menemukan alternatif pilihan solusi. Teman-teman juga harus menyadari banyak pihak yang terlibat didalam forum anak, pahami tugas dan perang masing-masing, pahami peran kalian dan hubungannya dalam setiap peran, bangunlah hubungan yang baik dan banyak relasi tapi tetap dengan memperhatikan kode etik yang berlaku. Teman-teman selamat berproses, dan akan terbentuk. Setiap proses akan membentuk cara berpikir, sudut pandang dan karakter dari masing-masing kita."

0 Komentar untuk Berbincang, Bertemu, dan Mengenal (BERBUAL) #3 : Penguatan Kapasitas Forum Anak Kota Pekanbaru

login untuk komentar