By: forum anak riau
Kegiatan ini diawali dengan
pembukaan oleh pembawa acara Muhammad Zidan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang
dipimpin oleh Faiza Juliana Suci Lubis, disambung pembacaan do’a oleh Imam Aulia,
sambutan dari Ketua Forum Anak Kota Pekanbaru oleh M. Agung Febriyandi, selayang
pandang dari Ketua Forum Anak Riau oleh Haggilsyah Ifan,
sambutan selamat dating dari Ayah Deki Indriyawan, S.E selaku Pendamping Forum
Anak Kota Pekanbaru, sambutan dari Bunda Dessy
Rahmawati, S.Psi, sekaligus membuka kegiatan
Berbincang, Bertemu, dan Mengenal (BERBUAL) sesi ketiga secara resmi, dilanjutkan dengan pengambilan dokumentasi kegiatan atau foto bersama, hingga
sampai pada penyampaian materi dengan tema “Profil Forum Anak
Riau” oleh Haggilsyah Ifan dan Muhammad Zidan, penyampaian
materi oleh Hafizhatul ‘Afifah dan Adetya Pratayudha Wibowo dengan tema “2P dan PAPP” serta materi “Sharing Session : Kode Etik
Bekerja dengan Anak dan Teknik Pemecahan Masalah” oleh
Sherin Aprillia, S.Kom dan Teysya Putriyolla, S.Sos. Pemaparan materi oleh Haggilsyah Ifan dengan judul materi “Profil Forum Anak
Riau”. “Forum Anak Riau
terbentuk pada tahun 2011 atas inisiasi dari BP3AKB Provinsi Riau melalui
Kongres Anak Riau bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi
Riau pada 6 hingga 7 Juni 2011 dengan Wahyu Sudirja sebagai Ketua terpilih. Dua
tahun berselang, yakni 2013 kembali diselenggarakan pemilihan Ketua Forum Anak
Riau Masa Bakti 2013 – 2015 melalui SK Kepala BP3AKB Provinsi Riau Nomor
Kpts.44/BPPPAKB/VI/2013 dengan Budi Pranoto dari Kabupaten Siak sebagai Ketua
Forum Anak Riau.” “Pada tahun 2015
dilaksanakan Pertemuan Forum Anak Riau di Kota Pekanbaru. Pada masa itu
terpilihlah Irvan Dwi Novaldi dari Kota Dumai dan Rangga Suganda dari Kabupaten
Indragiri Hulu. Fokus program kerja pada masa itu ialah sosialisasi ke sekolah,
kampanye di Car Free Day terkait rokok, stop perkawinan usia anak, dan
FAR mulai dikenal di lingkungan masyarakat dan pemerintahan.” “Pada tahun 2017, Pertemuan Forum Anak Provinsi Riau
diselenggarakan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru dengan hasil pemungutan suara
sebanyak 2 (dua) putaran dan terpilihlah Ilham Hamadi sebagai Ketua dan
Rihadatul Aisy Khalis sebagai Wakil Ketua. Pada masa itu, Forum Anak Riau sudah
sering dilibatkan dalam Musrenbang RKPA, RKPD, dan RPJMD.” “Terpilih M. Faried Syauqi dan Arfan Farokhi sebagai
Ketua dan Wakil Ketua FAR Periode 2019 – 2021 yang diselenggarakan dalam
Pertemuan Forum Anak se-Provinsi Riau Tahun 2017 di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.
Dalam periode ini, publikasi Forum Anak Riau semakin luas dan sering dilibatkan
oleh Pemerintah Provinsi Riau.”
“Tahun 2021, Pertemuan Forum Anak Riau dilaksanakan di
Hotel Mutiara Merdeka dan terpilihlah Haggilsyah Ifan dari Kota Dumai sebagai
Ketua dan M. Rifa’i sebagai Wakil Ketua dari Indragiri Hilir. Setelah
dikukuhkan oleh Gubernur Riau, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai
dengan isu strategis anak di berbagai daerah yang ada di Provinsi Riau.” Pemaparan
materi dari Hafizhatul ‘Afifah dan Adetya Pratayudha Wibowo yang bertajuk “2P dan PAPP” "Forum Anak adalah Wadah Partisipasi Anak diamana anggotanya
merupakan Perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau
Perseorangan, dikelola oleh anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai Sarana
menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam
proses pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum
Anak." “Forum Anak
memiliki tugas sebagai Agen 2P (Pelopor dan
Pelapor) dalam upaya pemenuhan hak-hak anak. Pelopor adalah peran anak
sebagai individu atau kelompok untuk berkontribusi positif dalam upaya
pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sementara itu, pelapor adalah peran anak
sebagai individu atau kelompok untuk menyampaikan hambatan dalam upaya pemenuhn
hak dan perlindungan khusus anak.” “Di sisi lain,
PAPP atau yang merupakan singkatan dari Partisipasi Anak dalam Perencanaan
Pembangunan merupakan pelibatan anak sebagai subjek/pelaku pengembangan mulai
dari tahap pra, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan perencanaan pembangunan,
termasuk proses pemantauan dan evaluasi. PAPP dapat dilaksanakan pada saat Pra-Musrenbang,
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), dan Pasca Musrenbang.”
“Studi kasus yang
diberikan adalah masing-masing kelompok mengambil undian, yang mana diundian
tersebut berisikan cerita tentang anak putus sekolah, anak jalanan dan
bullying, dari masing-masing tersebut masing-masing kelompok mencari solusi
sesuai dengan peran forum anak sebagai 2P Pelopor dan Pelapor, setelah itu
masing-masing kelompok membuat di karton serta kertas origami lalu
mempresentasikan dan sesi Tanya jawab bagi yang ingin bertanya” Pemaparan materi oleh
Teysya Putriyolla tentang “Kode Etik
Bekerja Dengan Anak” “Apa
itu kode etik? Teman-teman ada yang tahu? Ya benar.. Norma-norma yang harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas dan
dalam hidupnya dimasyarakat. Kode Etik Forum Anak tertuang dalam apa? Ya benar
Permen, permen berapa? Peraturan Menteri PPPA No. 18 Tahun 2019 tentang apa? Ya
benar, tentang penyelenggaraan Forum Anak. Siapa saja yang wajib mematuhi kode
etik? Wah benar, teman-teman sudah pada pintar ya.. Pendamping Fasilitator
Forum Anak dalam menjalankan peran dan/ atau fungsinya wajib mematuhi kode
etik.” “Permen
tersebut ada beberapa yang direvisi dari Kementrian PPPA, sesuai juga
usulan-usulan yang disampaikan dimasing-masing daerah, antara lain usulan
perubahan Permen PPPA RI No. 18 Tahun 2019 yaitu: Kode etik yang ditetapkan
merupakan kode etik bekerja dengan anak, sehingga kode etik ini hanya berlaku
untuk orang dewasa. Anak-anak tidak perlu dibatasi dengan kode etik, yang perlu
dibangun adalah Nilai Luhur Forum Anak yang dapat dibudayakan dalam praktik organisasi
Forum Anak.” “Teman-teman
tau tidak siapa saja yang tergabung dalam Tim Kode Etik? Ya betul, Pendamping
Forum Anak, Fasilitator Forum Anak, Pakar / Pemerhati anak. Ada beberapa kode
etik penyelenggaraan forum anak, yaitu aturan-aturan tidak boleh ini, tidak
boleh itu, yang merupakan suatu pedoman atau panduan untuk kita bersama, untuk
ditaati supanya menjadi reminder bagi kita semua, bukan untuk ditakuti. Kita
harus peka terhadap lingkungan disekitar kita, harus banyak membuka mata untuk
melihat, telinga untuk mendengar, serta harus sering menjalin komunikasi yang
baik dan relasi yang baik antara pendamping dan pengurus forum anak baik
ditingkat provinsi maupun kab/kota.”
“Jenjang
tim kode etik itu apa saja? Ya benar, tim kode etik dibentuk pada jenjang
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Setiap jenjang tim kode etik bertugas untuk
memantau dan menangani kasus pelanggaran kode etik di setiap jenjang forum anak
yang menjadi wilayah tugasnya. Tim kode etik ditetapkan oleh pembina melalui
surat keputusan pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana forum anak tersebut berada.
Pelanggaran kode etik, apa saja? Ya.. Pelanggaran ringan, sedang, berat. Apa
saja peran tim kode etik? Melakukan Pengawasan dan penindakan.” Pemaparan
materi dari Sherin Aprilia Gunawan “Teknik
Pemecahan Masalah” “Anak itu apa? Ya benar, seseorang yang
belum berusia 18 tahun termasuk didalam kandungan, nah benar sesuai juga dengan
peremen PPPA No. 18 tahun 2019 pengurus forum anak itu dibawah usia 18 tahu.
Kalau fasilitatator itu apa? Usianya diatas 18 tahun. Nah ada beberapa
perbedaan antara pengurus dan fasilitator. Apa saja? Yaitu usianya fasilitator
sudah dewasa 18 tahun hingga 24 tahun, kalau pengurus usianya kurang dari 18
tahun. Kalau fasilitator itu pemikirannya realistis, kalau anak-anak itu
keinginannya tinggi sesuai dengan usianya ketia berpikir. Kalau fasilitator
memiliki pengalaman, kalau pengurus belum, jadi tentunya seorang kakak
fasilitator lebih siap untuk mendampingi teman-teman pengurus, karena sudah
dahulu mendapatkan pengalaman-penagalaman ketika masa-masa didampingi. Kalau
kakak fasilitator lebih ahli dalam segala bidang, lebih siap untuk menjadi
penghubung anatara anak dan orang dewasa, tahu bagaimana proses pembuatan SK
Forum Anak, kalau pengurus tidak terikat, yang tahu menyuarakan suara anak ya
anak-anak, orang dewasa tidak bisa terlibat didalamnya.”
0 Komentar untuk Berbincang, Bertemu, dan Mengenal (BERBUAL) #3 : Penguatan Kapasitas Forum Anak Kota Pekanbaru