By: forum anak daerah kabupaten hulu sungai utara
Dinas DP3A Kabupaten Hulu Sungai Utara mengadakan kegiatan
sosialisasi tentang KHA dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pencegahan
perkawinan usia anak yang mengundang Forum Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara
untuk berpartisipasi dalam acaranya.
Dilaksanakan dengan tatap muka yang bertempat di kantor DP3A
dan dihadiri oleh dinas-dinas terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan
ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sensitifitas
dan kepedulian para pihak untuk bersama hadir dalam pemenuhan hak dan
perlindungan anak dalam wujud nyata.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara,
diteruskan dengan pembahasan KHA dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam
pencegahan perkawinan usia anak dengan pemateri dari Bagian Hukum Setda HSU dan
dimoderatori oleh Kabid KHPK HSU. Kemudian diakhiri dengan do'a dan ditutup dengan foto bersama.
0 Komentar untuk Acara Sosialisasi Tentang Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak