PENYUSUNAN RENCANA AKSI STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PENYUSUNAN RENCANA AKSI STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

By: forum komunikasi anak trenggalek

 

Hai sahabat anak!!

Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan diijinkan apabila pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Disamping itu perkawinan anak telah merampas hak-hak anak dan yang akan beresiko melahirkan bayi stunting. Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, maka diselenggarakanlah rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak pada hari Senin tanggal 17 Oktober  2022 yang bertempat di Kantor Sekertariat Derah Kabupaten Trenggalek.

Pada pukul 10.25 acara ini dimulai yang dibuka oleh ibu Ratna Sulistyowati M. Kes dan dipimpin oleh ibu Christina. Dalam sambutan yang disampaikan oleh ibu Ratna Sulistyowati M. Kes beliau menyampaikan bahwa rapat ini akan membahas beberapa pembahasan yang harus diselesaikan dalam rapat, yaitu:

1.      Membongkar  mindset apakah anak yang hamil harus diberikan jalan keluar dengan menikah

2.      Menyusun rencana aksi hingga matang

3.      Masing-masing komunitas mempunyai RTL untuk membantu dalam aksi ini

Angka pernikahan anak di Trenggalek berada paling atas di Jawa Timur. Mengingt hal tersebut, makan di kabupten Trenggalek harus:

1.      Meningkatkan sumber daya manusia

2.      Memberikan edukasi terhadap anak usia sekolah terkait dengan pencegahan pernikahan dini karena penyebab tejadinya stunting salah satunya disebabkan oleh pernikahan dini dan di kabupaten kita Trenggalek kita ini juga merupakan kabupaten yang angka anak stunting yang dibilang tinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten lain.

Dalam rapat aksi ini, Forum Anak menghasilkan sebuah program kerja yaitu meningkatkan keaktifan Forum Anak di setiap desa sehingga anak dapat diperlibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Karena kabupaten Trenggalek di beberapa desa belum memiliki Forum Anak, jadi Forum Anak Kabupaten akan membantu anak di beberapa desa untuk membentuk Forum Anak. Ditergetkan dalam satu tahun akan menghasilkan 10 desa yang akan membentuk Forum Anak, sehingga pada tahun 2026 akan terbentuk 50 Forum Anak di 14 Kecamatan.

0 Komentar untuk PENYUSUNAN RENCANA AKSI STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

login untuk komentar