By: forum komunikasi anak trenggalek
Hai sahabat
anak!!
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan bahwa perkawinan diijinkan apabila pria sudah mencapai usia
19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Disamping itu perkawinan anak
telah merampas hak-hak anak dan yang akan beresiko melahirkan bayi stunting.
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, maka diselenggarakanlah rapat koordinasi
penyusunan Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak pada hari Senin
tanggal 17 Oktober 2022 yang bertempat
di Kantor Sekertariat Derah Kabupaten Trenggalek.
Pada pukul 10.25 acara ini dimulai yang
dibuka oleh ibu Ratna Sulistyowati M. Kes dan dipimpin oleh ibu Christina.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh ibu Ratna Sulistyowati M. Kes beliau
menyampaikan bahwa rapat ini akan membahas beberapa pembahasan yang harus
diselesaikan dalam rapat, yaitu:
1. Membongkar mindset apakah anak yang hamil harus
diberikan jalan keluar dengan menikah
2. Menyusun
rencana aksi hingga matang
3. Masing-masing
komunitas mempunyai RTL untuk membantu dalam aksi ini
Angka pernikahan anak di Trenggalek berada
paling atas di Jawa Timur. Mengingt hal tersebut, makan di kabupten Trenggalek
harus:
1. Meningkatkan
sumber daya manusia
2. Memberikan
edukasi terhadap anak usia sekolah terkait dengan pencegahan pernikahan dini
karena penyebab tejadinya stunting salah satunya disebabkan oleh pernikahan
dini dan di kabupaten kita Trenggalek kita ini juga merupakan kabupaten yang
angka anak stunting yang dibilang tinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten
lain.
Dalam rapat aksi ini, Forum Anak menghasilkan
sebuah program kerja yaitu meningkatkan keaktifan Forum Anak di setiap desa
sehingga anak dapat diperlibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Karena kabupaten Trenggalek di beberapa desa belum memiliki Forum Anak, jadi
Forum Anak Kabupaten akan membantu anak di beberapa desa untuk membentuk Forum
Anak. Ditergetkan dalam satu tahun akan menghasilkan 10 desa yang akan
membentuk Forum Anak, sehingga pada tahun 2026 akan terbentuk 50 Forum Anak di
14 Kecamatan.
0 Komentar untuk PENYUSUNAN RENCANA AKSI STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK