By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar
<p><p><img src="https://api.forumanak.id/storage/2044/91021740056575.webp" alt="" width="285" height="380"></p> <p>‼NOTULEN PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK KABUPATEN BANJAR SELASA 22 OKTOBER 2024 ‼</p> <p>• TUJUAN KHA 📝<br>Menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada manusia, terutama anak-anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.</p> <p>Dengan keterampilan dan strategi dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari kita juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak kita agar nantinya mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, harapannya melalui pelatihan ini kita dapat berbagi pengalaman kita dapat berdiskusi secara konstruktif dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak anak terwujud dalam masyarakat kita khususnya di kabupaten Banjar mari kita bersinergi dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak karena mereka adalah masa depan bangsa kita.</p> <p>• LATAR BELAKANG/SEJARAH MUNCULNYA KHA 🔙<br>-Bermula setelah berakhirnya Perang Dunia I -Deklarasi hak anak bermula dari pergerakan aktivis perempuan saat berakhirnya Perang Dunia I yang meminta perhatian publik terhadap nasib anak-anak mereka sebagai korban perang saat itu.<br>-Eglantyne Jebb, yang juga termasuk salah satu aktivis tersebut akhirnya mengembangkan 10 butir gagasan pernyataan tentang hak anak menjadi rancangan Declaration. </p> <p>• Antara deklarasi dan konvensi: 💯<br>-Deklarasi<br>Sebuah pernyataan atau perjanjian yang dituangkan dalam dokumen tidak resmi. Didalamnya mencakup pernyataan sikap negara dengan menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan prinsip hak asasi manusia.<br>-Konvensi<br>Sebuah perjanjian dalam bentuk dokumen resmi aturan tentang permasalahan yang secara hukum internasional diakui dan bersifat mengikat pemerintah suatu negara secara yuridis dan politis.</p> <p>• KHA KEWAJIBAN NEGARA: 🇮🇩<br>1. To Fulfil Kewajiban memenuhi hak anak.<br>2. To Protect Kewajiban melindungi hak anak.<br>3. To Respect Kewajiban menghormati hak anak.</p> <p>• KHA KONSEKUENSI NEGARA: 🇮🇩<br>1. Membuat aturan hukum terkait anak (UU terkait anak: UU 23/2002; UU 35/2014; Perpres 25/2021, dll)<br>2. Mensosialisasikan hak anak sampai ke anak.<br>3. Membuat Laporan Berkala ke PBB.</p> <p>• KLASTER KONVENSI HAK ANAK: 🗣<br>-LINTAS KATEGORI:<br>1. LANGKAH-LANGKAH UMUM.<br>2. DEFINISI ANAK<br>3. PRINSIP-PRINSIP UMUM KHA</p> <p>-HAK SUBSTANTIF:<br>4. KLASTER IV HAK SIPIL DAN KEBEBASAN.<br>5. KLASTER V KEKERASAN TERHADAP ANAK.<br>6. KLASTER VI LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF .<br>7. KLASTER VII DISABILITAS, KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN.<br>8. KLASTER VIII PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA.<br>9. KLASTER IX PERLINDUNGAN KHUSUS.</p> <p>📝 KHA diimplementasikan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 📝</p> <p>• Konvensi Hak Anak (KHA) 9 Klaster: 👨‍👩‍👧‍👦<br>I. Langkah- Langkah Umum Implementasi.<br>II. Definisi Anak.<br>III. Prinsip- Prinsip Umum KHA.<br>IV. Hak Sipil dan Kebebasan.<br>V. Kekerasan Terhadap Anak:<br>-Penganiayaan dan Penelantaran.<br>-Sasaran<br>penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.</p> <p>VI. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.<br>VII. Disabilitas, Kesehatan & Kesejahteraan Dasar.<br>VIII. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya.<br>IX. Langkah-langkah Perlindungan Khusus :<br>A. Kelompok minoritas & suku terasing.<br>B. Eksploitasi ekonomi termasuk pekerja anak.<br>C. Eksploitasi seksual, kekerasan seksual dan perdagangan orang/trafiking.<br>D. Anak yang berkonflik dengan hukum.<br>E. Anak dalam situasi darurat termasuk anak dalam konflik bersenjata.<br>F. Protokol opsional KHA tentang penjualan, porstitusi dan pornografi anak.<br>G. Protokol opsional KHA tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata.</p> <p>• Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 5 Klaster: 👨‍👩‍👧‍👦<br>I. Hak Sipil dan Kebebasan.<br>II. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.<br>III. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar<br>IV. Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya<br>V. Langkah-langkah Perlindungan Khusus :<br>A. Anak dalam situasi darurat<br>B. Anak yang berkonflik dengan hukum<br>C. Anak dalam situasi eksploitasi:<br>- Eksploitasi ekonomi.<br>- Dieksploitasi sebagai Pengguna dan atau Pengedar Narkoba.<br>- Ekspl Seksual & Kekerasan Seksual (perkosaan, Incest, pelecehan seksual, sodomi, pornografi)<br>- Penculikan, perdagangan dan trafiking.<br>- Eks. Bentuk lain</p> <p>D. Kelompok minoritas & suku terasing.</p></p>
0 Komentar untuk Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Banjar Tahun 2024