By: forum anak daerah kabupaten buleleng
Pentingnya suara dan pendapat seseorang terutama anak-anak sehingga harus didengarkan dan juga dilindungi. Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng membuka wadah bagi anak-anak di Kabupaten Buleleng untuk berdiskusi terkait permasalahan darurat apa saja menyangkut anak yang pernah mereka alami atau saksikan secara langsung. Pengalaman tersebut akan disampaikan selama sesi diskusi dan peserta lainnya dipersilahkan memberikan tanggapan, juga narasumber dari Dinas Sosial akan memberikan pandangan edukatif terhadap permasalahan tersebut.
Momentum sharing session oleh Dinas Sosial ini dilaksanakan saat hari-hari pelaksanaan Pemilihan Duta Anak Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu, dua puluh peserta finalis Gelora Anak Buleleng Tahun 2023 (sebutan untuk acara pemilihan duta anak di Kabupaten Buleleng) berangkat menuju Jl. Veteran No.7, Paket Agung, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali yang merupakan lokasi diadakannya diskusi pagi itu. Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai tahap awal para finalis agar memiliki gambaran dan lebih mendalami lagi terkait kasus anak-anak di daerah asalnya. Para peserta juga didampingi oleh enam pengurus Forum Anak Daerah Kabupaten Buleleng dari awal acara hingga penutupan. Mengingat peserta yang hadir adalah calon-calon duta anak, maka diharapkan informasi yang mereka cermati selama acara berlangsung dapat disebarluaskan sebagaimana mestinya di dalam lingkup pergaulan sebaya.
Diskusi diawali dengan membahas tentang poin utama atau makna dari topik yang diangkat kala itu, yakni Perlindungan Anak Dalam Pergaulan Sebaya Ataupun 2P (Pelopor & Pelapor). Yang artinya, setiap individu patut dilindungi sebagaimana mestinya terutama selagi mereka masih berkecimpung dalam pergaulan sebaya juga sebagai agen 2P. Kemudian, dilanjutkan dengan menjabarkan hak-hak individu selama masih berada di tahap anak-anak. Dimana, terdapat 10 hak anak yang wajib untuk dipenuhi dan apa yang seorang anak harus dapatkan selama hidup mereka. Sepuluh hak tersebut adalah, 1. Hak Mendapatkan Identitas, 2. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, 3. Hak untuk Bermain, 4. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, 5. Hak untuk Rekreasi, 6. Hak untuk Mendapatkan Makanan, 7. Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan, 8. Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan, 9. Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan, 10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan. Selanjutnya, peserta diajak membahas permasalahan anak apa saja yang ada di sekolah mereka masing-masing serta apa tanggapan mereka terhadap permasalahan tersebut. Semua peserta mengikuti diskusi secara aktif dan tertib sehinggga kegiatan sharing session pada hari itu memberikan momen dan pembelajaran yang sangat berharga bagi para pesertanya.
0 Komentar untuk Sharing Session Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Terkait Perlindungan Anak Sebagai Pergaulan Sebaya Dan Agen 2P