By: forum anak tanah rencong
🌟PERAN FORUM ANAK DALAM PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DAN KIA
Tanggal Kegiatan
: 2 Juli 2021
Pukul
: 09.30-12.00
Tempat
: Zoom Meeting
Penyelenggara
: Dinas PPPA Aceh dan Forum Anak Tanah Rencong
Haloo Sahabat FATAR✨✨✨
Akta kelahiran adalah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara.
Manfaat
utama dari akta kelahiran adalah:
1. Menunjukkan hubungan
hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut
disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan
status hukum seseorang.
2.
Merupakan bukti awal kewarnanegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki
anak. AKTA Kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi
warga negara Indonesia (WNI)
Sahabat
FATAR, selain AKTA Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) juga wajib dimiliki
setiap anak. KIA sendiri terbagi dua yaitu, KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang
gak perlu ada foto dan KIA buat anak usia di atas 5 sampai dibawah 17 tahun
yang ada foto.
Beberapa Manfaat KIA:
1. Untuk persyaratan
mendaftar sekolah
2. Sebagai syarat mengurus
perbankan
3. Sebagai syarat
mendaftar BPJS
4. Untuk mengurus klaim
asuransi
5. KIA digunakan dalam
pengurusan imigrasi
6. KIA juga berfungsi
untuk mencegah perdagangan anak
AKTA Kelahiran dan KIA sangat penting yah buat
memenuhi hak anak. Oleh karena itu, Dinas PPPA Aceh dan FATAR adain diskusi
interaktif, yang dipandu sama kakak Fasilitator FATAR 2020, Nur Aida Rossa dan
narasumber yang luar biasa, bapak Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh,
DRS. Teuku Syarbaini, M. Si.
Diskusi ini diadakan pada hari Jum’at, tanggal 2 Juli 2021 jam 09.00 sampai 12.00 di zoom meeting yang dihadiri oleh kepala Disdukcapil 23 Kabupaten Kota di Aceh, perwakilan Forum Anak, fasilitator anak dan peserta umum dari luar daerah sampai zoom nya full lho. Seperti biasa, diskusi dibuka dengan kata sambutan dari Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Aceh, bu Amrina Habibi, S. H., M. H., dan langsung memasuki materi. Diskusi berjalan sangat lancar dan ternyata banyak sekali yang jadi PR kita nih, untuk membantu mempercepat pengurusan AKTA Kelahiran dan KIA seluruh anak-anak di Aceh.
Beberapa kesimpulan penting yang bisa kita ambil dari
diskusi ini:
1. Setiap Gampong akan ada
minimal 1 orang petugas registrasi, yang akan mengurus pencatatan AKTA
Kelahiran dan KIA
2. Forum Anak bisa
berperan dalam membantu mengumpulkan data untuk dukcapil nihh, bisa dibantu
juga dengan petugas registrasi Gampong nya.
3. Setiap forum anak
bolehh banget minta pendampingan lanjut mengenai AKTA Kelahiran dan KIA,
seperti materi dsb. dengan disdukcapil wilayahnya.
4. Jangan lupa nihh untuk terus sosialisasi ke internal dan juga masyarakat seperti lewat posyandu dsb.
Kepemilikan AKTA Kelahiran dan KIA adalah hak setiap anak, jadi ayoo sahabat FATAR! Sama-sama saling membantu teman-teman yang ada kendala, mulai dari disekitar kalian yaa..
0 Komentar untuk DISKUSI INTERAKTIF "PERAN FORUM ANAK DALAM PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DAN KIA"