By: Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
E-KIA FRANCIS
(Edukasi Kartu Identitas Anak)
Hallo
Anak Indonesia, Salam Francis! !!
Teman teman ada yang tau KIA
itu apa?
Yups, KIA adalah singkatan
dari Kartu Identitas Anak. KIA ini merupakan identitas resmi bagi anak yang berusia
kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Pendudukan
dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat. Setelah seorang anak dilahirkan selain
harus mengurus akta kelahiran juga diharuskan untuk mengurus pembuatan KIA karena Kartu Indentitas Anak ini
diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan
hak konstitusional anak. Namun, ditengah pentingnya kartu identitas anak, sebuah ironi dimana
banyak masyarakat yang masih belum memiliki kesadaran terhadap untuk membuatvdan mengurus pembuatan kartu tersebut.
Berangkat dari keprihatinan
tersebut, Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis menyelengarakan kegiatan E-KIA FRANCIS (Edukasi
Kartu Identitas Anak) untuk mengedukasi anak anak mengenai pentingnya memiliki
KIA. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Bantardawa Kec. Purwadadi Kab. Ciamis
ini dihadiri oleh jajaran
pemerintahan diantaranya Kepala Desa Bantardawa, Tutor Inspiratif Gerakan
Mengajar Desa, dan pendamping dari Dinas P2KBP3A Bidang PPPA Kabupaten Ciamis.

Gambar 1 : Pemaparan materi mengenai KIA
Dalam
kegiatan tersebut, Pengurus Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis, yaitu Kak Faiq
dan Kak Ricky memberikan materi khusunya mengenai KIA (Kartu Identitas Anak)
terhadap anak-anak di Desa Bantardawa. Dalam pemaparannya, terlebih
dahulu memperkenalkan makna anak, pentingnya identitas dan hak hak anak.
Dengan dilaksanakannnya kegiatan EKIA ini diharapkan dapat memberikan ilmu
baru terhadap anak anak yang berada di Desa Bantardawa dan mengetahui apa itu
KIA, fungsi KIA, dan cara membuat KIA sehingga dapat meningkatkan kesadaran
dalam memahami fungsi serta kegunaan KIA.
Yuk
bikin KIA !


Gambar 2 & 3 : Sesi foto bersama dengan peserta
0 Komentar untuk E-KIA FRANCIS