Forum Anak Kabupaten Banjar Hadiri Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Forum Anak Kabupaten Banjar Hadiri Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar

Buah mangga asam rasanya, 

Buah pisang manis rasanya,

Kenapa semua anak bahagia,

Fasilitas ramah anak alasannya. 

Pada hari Selasa, 27 Juni 2023 Forum Anak Kabupaten Banjar menghadiri kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak yang dilaksanakan di Aula Dinas Sosial P3AP2KB.

Konvensi ialah sebuah kebijakan, aturan hukum yang berlaku diseluruh dunia. Konvensi hak-hak anak menjelaskan siapa anak-anak, semua hak mereka, dan tanggung jawab pemerintah. Mereka semua sama pentingnya dan hak tersebut tidak dapat diambil dari anak-anak.
• Hak-hak anak dilindungi oleh berbagai peraturan yang tercantum pada pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1989, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990, dan UU No. 23 tahun 2002
• Prinsip Konvensi Hak Anak : 
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan terbaik bagi anak
c. Hidup, tumbuh, dan berkembang
d. Partisipasi/suara anak
• Jumlah anak terdiri dari sepertiga penduduk yang ada.
• Komposisi anak di Kabupaten Banjar
a. 163.162 (27%) -> umur sd 14
b. 215.806 (36%) -> umur sd 19
Total penduduk : 596.001
• Hak anak merupakan bagian tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia yang bersifat : umum, utuh dan setara.
• Pemerintah harus melakukan semua yang mereka bisa untuk memastikan bahwa setiap anak di negara dapat menikmati semua hak dalam konvensi ini.
• Pemerintah harus secara aktif memberitahu anak-anak dan orang dewasa tentang konvensi ini.

2. Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
• merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, dan media massa yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

3. Sekolah Ramah Anak (SRA)
• merupakan satuan pendidikan yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan. 
• Klaster Sekolah Ramah Anak
a. Klaster I ( hak sipil dan kebebasan )
- Informasi layak anak
- Partisipasi anak

b. Klaster II ( lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif )
- Pencegahan perkawinan anak
- Lembaga pengasuhan alternatif
- PAUD Holistik Integratif
- Infrastruktur Ramah Anak

c. Klaster III ( kesehatan dasar dan kesejahteraan )
- Prevalensi gizi
- Puskesmas Ramah Anak
- Air minum dan sanitasi
- KTR dan IPS Rokok

d. Klaster IV ( pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya )
- Wajib belajar 12 tahun
- Sekolah Ramah Anak
- Pusat Kreativitas Anak

e. Klaster V ( perlindungan khusus )
- Korban kekerasan dan eksploitasi
- Korban pornografi dan situasi darurat
- Penyandang disabilitas
- ABH, terorisme, stigma

• Komponen SRA
1. Kebijakan tentang SRA
2. Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih KHA
3. Proses belajar yang ramah anak
4. Sarana prasarana ramah anak
5. Partisipasi anak
6. Partisipasi orangtua, LM, DU, stakeholder lainnya dan alumni

• Kebijakan SRA
1. Deklarasi
2. SK Sekolah dan SK Daerah
3. Melaporkan kepada dinas terkait (Dinas PPPA/Disdik/Kemenag dan KPPPA)
4. Kebijakan tertulis yang mendukung pemenuhan hak anak lainnya
5. Melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga layanan terdekat seperti Puskesmas, Kepolisian, P2TP2A, Pemadam Kebakaran, Lembaga masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa dan lainnya.

Buah mengkudu, dibelah dadu.

Yuk, ikuti terus kegiatan terbaru! 

Intip keseruan kami terus di laman media sosial berikut : 

Instagram; @forumanakbanjar 

Tiktok; @fadkabbanjar

Kilau bagai intan, rakat bagai lakatan. 

Menginspirasi sabarataan!

0 Komentar untuk Forum Anak Kabupaten Banjar Hadiri Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

login untuk komentar