By: forum anak kecamatan cikarang utara
Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan anak-anak. Tujuan dari Konvensi Hak Anak yakni, menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada anak-anak. Prinsip-prinsip KHA antara lain; non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hidup tumbuh-berkembang dan penghargaan terhadap pendapat anak. Maka dari itu, peran kami dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak ada dua atau yang dikenal sebagai 2P yakni; Pelopor dan Pelapor. Peran kami dalam pelopor yaitu, sebagai agen perubahan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sebagai pelopor kami akan terlibat aktif ketika mengalami,melihat dan merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak.



0 Komentar untuk KASTRA (Kajian Sosialisasi Dan Strategi) : Konvensi Hak Anak