Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Hak dan Perlindungan Anak

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Hak dan Perlindungan Anak

By: forum anak desa punten

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN SOSIALISASI HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

FORUM ANAK ANGKASA JUNIOR


Haloo anak anak Indonesia-!!! Gimanih kabarnya? Kalian sehatkann? Jangann sakit sakitt. Kalian tau ga apa aja sih hak dan perlindungan anak itu? Dan kenapasih kok anak anak itu harus dilindungi?

 

Perlindungan anak merupakan hak asasi dari tiap anak yang tidak boleh atau mutlak harus diperjuangkan penegakannya. Disamping itu, anak merupakan bagian yang sangat penting dalam konteks keberlanjutan suatu bangsa. Anak bukan saja dipandang dalam kaidah agama, akan tetapi dalam implementasinya merupakan sumber daya bagi pembangunan suatu bangsa, penentu masa depan dan penerus generasi. Dalam rangka membangun sumber daya manusia yang berkualitas, masyarakat, keluarga, dan orang tua memegang peranan yang sangat penting, karena tanggung jawab utama dalam upaya kesejahteraan, perlindungan anak dan pemenuhan hak anak berada ditangan mereka. Berkaitan dengan perlindungan anak ini sebenarnya Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrimasi. namun, realitanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, memahami secara jelas isi UU tersebut, sehingga masih banyak terjadi tindak pidana/pelanggaran hak hak anak.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman masyarakat terhadap UU tentang Perlindungan Anak dan Hak Anak tersebut, sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan perhatian untuk dapat berperan aktif membantu Pemerintah dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana/pelanggaran terhadap hak anak yakni Forum Anak Angkasa Junior melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Kapan sih Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan?

Kegiatan Sosialisasi Hak dan Perlindungan Anak ini dilaksanakan pada Jum’at 16 Oktober 2020. Sebanyak kurang lebih 35 orang perwakilan dari setiap rw mengikuti kegiatan Sosialisasi tersebut.

Hm kenapa ya kok kita harus melakukan Kegiatan Sosialisasi Hak dan Perlindungan Anak?

Karena  kita sebagai Forum Anak harus bisa menjadi pelopor, mencegah adanya Kekerasan terhadap anak, dan melindungi anak anak Indonesia agar bisa tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang bisa memajukan, mensejahterakan dan membanggakan rakyat Indonesia.

Serius terakhir nanya, bagaimana sih Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung dan dimana sih berlangsungnya kegiatan tersebut?

Karena kita melaksanakan Kegiatan tersebut ditengah-tengah Pandemi Covid-19, maka kita juga harus mendapatkan izin dari pihak desa untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Setelah mendapatkan izin kita juga harus melaksanakan kegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, berjaga jarak, mencuci tangan, memakai hand sanitizer dan lain lain. Selain itu, kita juga mensosialisasikan tentang definisi anak menurut UU, mengajari ibu ibu tepuk Hak Anak dan lain-lain.

Kegiatan Pelantikan Pengurus dan Anggota Baru ini dilaksanakan di Aula Graha Puspa Praja  Desa Punten

Terima kasih kepada Bapak Kepala Desa beserta jajaran, perangkat desa, ibu ibu PKK, fasilitator Forum Anak Angkasa Junior dan teman teman Anggota Forum Anak Angkasa Junior yang sudah terlibat dalam acara dan terima kasih banyak atas dukungannya.

 

 

0 Komentar untuk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Hak dan Perlindungan Anak

login untuk komentar