By: forum anak kota malang
Pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Penyediaan
Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kota Malang yang di laksanakan di Aria Gajayana Hotel pada 17 Februari 2021 bertujuan untuk membahas dan mendapatkan masukan dari para stakeholder/narasumber dan peserta dalam rangka Perlindungan Khusus Anak guna memberikan pelayanan bagi mereka (anak) untuk bisa melakukan Pengaduan atau laporan dalam berbagai hal permasalahan bagi Anak.

Pada Materi pertama yang disampaikan oleh
Bapak Dwi Ratno Priyambodo (dari Universitas Wisnuwardhana Malang) yang membahas mengenai Apa itu Forum Anak?
Undang-undang mengenai anak? Bagaimana anak bisa menjadi Pelopor dan Pelapor
dalam Pemenuhan Hak anak dan Perlindungan Khusus. Bagaimana cara anak dapat berpartisipasi
dalam pembangunan Nasional?. Pada pasal 18 UUPA No.18 Tahun 2019 menjelaskan
bahwa Forum anak merupakan wadah partisipasi anak yang menampung aspirasi,
suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anaktentang pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak dalam proses pembangunan sesuai dengan jenjang wilayah
di mana Forum anak itu berada. populasi anak yang mencapai 79,55 (BPS 2018)
Negara melihat anak sebagai generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi, anak
perlu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik
fisik, mental maupun sosial dan berakhlaq mulia, perlunya perlindungan tanpa
diskriminasi.

sedangkan dalam Materi kedua yang disampaikan
oleh Djoko Nunang (Ketua LPA Kota Malang), memberikan materi mengenai Arti dari Anak? membahas
permasalahan yang terjadi pada anak : misalnya, adanya anak jalanan dan putus
Sekolah, anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), anak yang menjadi korban
perlakuan yang salah, penelantaran anak, anak yang dieksploitasi secara
ekonomi/seksual, anak menjadi korban TPPPO dan anak korban kekerasan.
Pentingnya Perlindungan Anak dalam mengoptimalkan semua perkembangan anak yang
dilakukan secara terpadu oleh berbagai elemen. pondasi pertama adalah pada
keluarga, bagaimana keluarga bisa melindungi, membentuk membesarkan serta
memperkuat individu anak sejak dalam kandungan hingga dewasa. kualitas
kehidupan anak selain sangat ditentukan oleh kualitas keluarga juga faktor
lingkungan. dengan adanya dan terbentuknya UPTD PPA di Kota Malang merupakan
Implementasi UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Penanganan Perempuan dan Anak korban,
dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan komprehensif.

Pada Pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kota Malang juga terdapat sesi Diskusi bagi anak-anak di
sesuaikan dengan kelompok wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Malang, dengan
pembahasan-pembahasan konfik masalah dan antisipasi hal-hal yang terjadi pada
kehidupan seorang Anak, maka akan memunculkan ide kreatifitas anak dalam
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak tentang system
Pembelajaran, Budaya Hdiup Sehat bagi Anak, Infrastrutur sarana prasarana
public bagi anak yang belum bisa merata, pemalakkan, bullying (perundungan)
Anak, minum-minuman keras dan Norkoba, serta harapan Anak-anak akan adanya
penyuluhan tentang Tumbuh kembang anak terhadap orang tua-orang tua di Kota
Malang terutama kepada orang tua yang sedang ada masalah dalam keluarganya.

0 Komentar untuk FGD Forum Anak dalam Penyediaan Layanan Masyarakat bagi anak yang memerlukan Perlindungan Khusus