Masifkan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak, Forum Anak Kota Malang Ikuti Kegiatan WONDER dari MSCIA Universitas Brawijaya

Masifkan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak, Forum Anak Kota Malang Ikuti Kegiatan WONDER dari MSCIA Universitas Brawijaya

By: forum anak kota malang

Salam sehat selalu, kawan-kawan! Kali ini Forum Anak Kota Malang hadir dalam kegiatan yang bertajuk WONDER (Maintain Women’s Power Against Violence and Sexual Harassment) yang dilaksanakan di Graha Medika Lantai 2 Fakultas Kedokteran, Universitas Brawijaya, Kota Malang, pada Minggu, 19 Maret 2023. Perwakilan Forum Anak Kota Malang yang mengikuti kegiatan ini adalah Agatha dan Almira dari Divisi Tali Aspirasi πŸ§ΊπŸŽ€. 


Kegiatan ini diadakan oleh MSCIA Universitas Brawijaya dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, khususnya dalam isu Perkawinan Usia Anak dan kekerasan pada perempuan dalam rangka memperingati International Women’s Day πŸ¦ΈπŸ»β€β™€οΈβœ¨!



Kegiatan WONDER terdiri dari talkshow, SWG (Small Working Grup), dan kampanye Stamp For Support. Peserta yang terdiri dari siswa SMP/SMA, komunitas remaja, komunitas perempuan, mahasiswa FK-FIKES UB, serta masyarakat umum ini diharapkan untuk lebih peduli dan bisa menyebarkan informasi mengenai dampak Perkawinan Usia Anak. Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain, Bunda dr.Ariani Sp.A (K) pada acara talkshow, Bunda Ina irawati S.Si (Stamp For Support), dan Bunda Dr.dr Pretty (Small Working Group) πŸ™‹πŸ»β€β™€οΈ.

Tentunya menurut UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang ketentuan batas usia untuk melakukan pernikahan adalah pihak laki-laki dan wanita harus mencapai 19 tahun. Indonesia menempati urutan ke-37 dengan jumlah pernikahan dibawah umur tertinggi ke 2 di Asia tenggara. Bahkan menurut BKKBN setiap tahunnya 1,5 juta tahun anak perempuan telah menikah dini, sehingga pemerintah perlu menerapkan landasan hukum guna melindungi hak anak antara lain menurut Pasal 26 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 yaitu orang tua wajib melindungi anak dari pernikahan dini. BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) merekomendasikan usia ideal untuk menikah yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Adapun Pasal 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 menerangkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang dan berpartisipasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia anak seperti budaya/tradisi, kondisi ekonomi keluarga, serta faktor pendidikan πŸ«πŸ“–. 

Perkawinan usia anak mempunyai banyak risiko, antara lain, risiko kesehatan, risiko psikologis seperti depresi, selain itu termasuk juga pelanggaran hak asasi manusia yang berupa hilangnya hak anak, bahkan bisa juga terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) akibat ketidakstabilan mental para pihak πŸ˜“. 

πŸ‘‰πŸ» Maka dari itu upaya pencegahan harus dilakukan melalui beberapa hal berikut:
1. Edukasi dan pemberdayaan perempuan serta remaja πŸ’‘
2. Menyiasati dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat πŸ“œ
3. Menfasilitasi antenatal care (ANC)/pemeriksaan kehamilan pada ibu usia muda 🀰🏻
4. Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi πŸ“š

Kita sebagai bagian forum anak yang berperan sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) diharapkan menjadi agen perubahan dan contoh nyata dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Perlu teman-teman ketahui apabila mengalami atau melihat adanya indikasi yang menjurus pada kekerasan terhadap perempuan dan anak, teman-teman dapat memanfaatkan layanan Hotline tindak kekerasan pada perempuan dan anak dengan menghubungi
[Layanan SAPA 129 - KemenPPPA]
Hotline: 021-129

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga menambah wawasan teman-teman, tetap semangat dan sukses selalu πŸ₯³!

0 Komentar untuk Masifkan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak, Forum Anak Kota Malang Ikuti Kegiatan WONDER dari MSCIA Universitas Brawijaya

login untuk komentar