Aksi 12 November 2020 Revisi PP 109 Tahun 2020 bersama Lentera Anak

Aksi 12 November 2020 Revisi PP 109 Tahun 2020 bersama Lentera Anak

By: forum anak kota banjarmasin



Forum Anak Kota Banjarmasin ikut berpartisipasi dalam kegiatan Aksi Virtual 12 November 2020 Revisi PP 109 tahun 2012 bersama Lentera Anak dan beberapa organisasi serta komunitas pemuda di seluruh Indonesia melalui Aplikasi Zooom. Aksi dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh 6 anggota Pengurus Forum Anak Banjarmasin. Tujuan dari aksi ini agar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)  segera merevisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.


Tahukah Kalian?

Pemerintah menghitung biaya rawat inap dan rawat jalan pada 5 penyakit terkait tembakau di Indonesia sebesar Rp. 2,11 triliun, untuk 629.017 kasus Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah termasuk Stroke, Kanker, dan Gangguan pada janin. Data juga menunjukkan bahwa pengeluaran untuk rokok jauh lebih besar di rumah tangga termiskin. Persentase pengeluaran untuk rokok sebesar 11,91%, lebih besar daripada pengeluaran untuk membeli daging (<1%), untuk susu dan telur (2,25%), pendidikan (1,88%), dan pengeluaran untuk kesehatan (2,02%).


Atas dasar tersebut itu kegiatan aksi ini sangatlah penting. Selain aksi secara virtual yang diikuti organisasi dan komunitas pemuda di seluruh Indonesia, Aksi ini juga dilaksanakan secara langsung dengan turun langsung ke Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sekaligus penyampaian surat kepada Kemenker RI. Penyampaian surat disertai dengan aksi damai sejak pukul 08.00 WIB. Setelah dilakukan beberapa sambutan, juga ada aksi "Angkat Tangan 87 Detik" yang menunjukan sebuah dukungan kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan Revisi PP 109/2012 ditahun 2020 ini agar dapat mencapai target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yaitu menurunkan pravelensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7%.

0 Komentar untuk Aksi 12 November 2020 Revisi PP 109 Tahun 2020 bersama Lentera Anak

login untuk komentar