Audiensi Pemenuhan Hak Anak

Audiensi Pemenuhan Hak Anak

By: Forum Anak Kepulauan Riau

AUDIENSI PEMENUHAN HAK ANAK

Hallo Anak Indonesia👋

Salam hangat dari Forum Anak Provinsi Kepulauan Riau🙏

Kali ini Forum Anak Provinsi Kepulauan Riau, melakukan audiensi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 28 mei 2021, yang mana kegiatan ini menjadi momentum yang luar biasa, dikarenakan Forum Anak Provinsi Kepulauan Riau, di damping oleh DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau dapat bicara secara langsung kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau guna menyampaIkan advokasi suara anak Provinsi Kepulauan Riau khususnya dibidang hak sipil dan kebebasan.

Sebagaimana kluster 1 KHA tentang hak sipil dan kebebasan, Forum Anak Kepulauan Riau menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian penuh untuk terpenuhinya hak anak di Provinsi Kepulauan Riau,serta memperjuangkan hak anak untuk mendapatkan identitas. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 bahwa anak berhak mendapatkan identitasnya.  Salah satu identitas anak yang wajib di penuhi adalah Kartu Identitas Anak ( KIA ). Kami sadar untuk memperjuangkan hak identitas anak, kami tidak bisa bergerak sendiri, maka dari itu kami meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan peluang bagi forum anak baik provinsi maupun daerah dalam berkontribusi terciptanya atau terwujudkan hak identitas anak di Provinsi Kepulauan Riau secara merata, dan apa yang kami sampaikan di respon dengan baik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan ini menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat untuk dapat menciptakan dan memberikan hak identitas bagi anak.

Itulah deskripsi singkat tentang audiensi pemenuhan hak anak

 DOKUMENTASI📷

    

Daging tebal di pegang lunak

Daging yang segar  kaya akan gizi

Dengan terpenuhinya hak anak

Mewujudkan Anak maju,bangkitnya negeri 

FORARI?!!🔊

SEHAT, CERDAS, CERGAS, MULIA 🙌🏻✨

Terima Kasih !!

0 Komentar untuk Audiensi Pemenuhan Hak Anak

login untuk komentar