By: forum anak daerah kabupaten jembrana
SOSIALISASI 3M
& SANKSI MASKER SEBAGAI BENTUK UPAYA MENEKAN ANGKA PENYEBARAN COVID 19
Rabu, 9 September 2020


Untuk menindak lanjuti Peraturan
Gubernur yang baru tentang penggunaan masker dan pemberlakuan sanksi bagi orang
yang tidak menggunakan masker, Forum Anak Daerah Kabupaten Jembrana mengadakan
kegiatan kreatif Sosialisasi 3M dan sanksi masker. Pada sosialisasi kali ini
tidak lagi berkumpul dalam sebuah tempat untuk memberikan arahan. Lalu bagaimana
himbauan tersebut dapat tersampaikan? Nah sekarang ini ada yang namanya media
canggih bernama videotron dimana kita bisa menayangkan video himbauan yang
sudah kita buat dalam tv besar tersebut lho.. Media canggih videotron yang
terdapat di salah satu pusat kota di kabupaten Jembrana menjadi media dalam penayangan video tersebut,dimana
anggota Forum anak Daerah yang terdiri dari anak-anak Jembrana secara
bergantian menyampaikan himbauan mereka kepada masyarakat untuk patuh dan
disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dalam
kehidupan sehari-hari ketika bepergian keluar rumah. Tak hanya itu mereka juga mengingatkan
tentang sanksi yang di berikan apabila kita tidak patuh terhadap himbauan
pemerintah tersebut.
Tak heran jika seperti yang kita
ketahui angka penyebaran covid 19 saat
ini semakin hari kian meningkat, hal ini diakibatkan kurangnya kepatuhan serta kesadaran masyarakat dalam menerapkan
protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Melalui kegiatan ini Forum Anak
Daerah Kabupaten Jembrana menghimbau masyarakat setempat agar senantiasa tertib
dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satu nya yang
paling umum yaitu ketika bepergian kita wajib menggunakan masker dalam situasi
apapun. Lantas apa itu 3M? Dan apa sih manfaat dari penerapan 3M tersebut bagi
kita? 3M sendiri merupakan penerapan perilaku disiplin yaitu 1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan, dan 3. Menjaga jarak. Penerapan perilaku disiplin 3M ini
dapat menekan angka covid 19 loh teman-teman.
Gubernur bali kita, Bapak I wayan Koster
menerbitkan peraturan gubernur no 46 tahun 2020 , dan ditindak lanjuti
peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020 yamg berisi tentang “penerapan disiplin
dan upaya penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru”. Dalam
pergub ini, warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah
akan dikenakan sanksi. Memangnya apa sih sanksi yang dikenakan? Bagi masyarakat
yang tidak memauhi peraturan tersebut akan dkenakan denda sebesar Rp. 100.000 .
cukup besar bukan di masa-masa krisis saat ini angka seratus ribu rupiah
sangatlah berarti. Hal ini diberlakukan pemerintah setempat agar masyarakat
jengah dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M tadi. Kita semua
tidak ingin bukan kalau uang seratus ribu rupiah kita terbuang sia-sia hanya
karna kita tidak patuh akan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker? Maka
dari itu ayo kita bersama-sama patuhi himbauan pemerintah untuk menggunakan
masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak pastinya serta saling mengingatkan
antar sesama agar selalu disiplin dan tertib 3M, untuk terhindar dari covid 19.
Jangan lupa juga untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dengan segera
mengganti pakaian atau mandi setelah bepergian atau sehabis keluar rumah.
Demi kebaikan kita semua, dalam
melindungi diri, keluarga, teman, dan orang di sekitar yang kita cintai, mari
bersama-sama patuhi 3M. Ingat!!! Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku.
Stay Safe & Stay Healthy!!!
0 Komentar untuk Sosialisasi 3M & Sanksi Masker Sebagai Bentuk Upaya Menekan Angka Penyebaran Covid 19 Melalui Videotron