Sosialisasi 3M & Sanksi Masker Sebagai Bentuk Upaya Menekan Angka Penyebaran Covid 19 Melalui Videotron

Sosialisasi 3M & Sanksi Masker Sebagai Bentuk Upaya Menekan Angka Penyebaran Covid 19 Melalui Videotron

By: forum anak daerah kabupaten jembrana

SOSIALISASI 3M & SANKSI MASKER  SEBAGAI  BENTUK UPAYA MENEKAN ANGKA PENYEBARAN COVID 19

 

Rabu, 9 September 2020

 

 


Untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur yang baru tentang penggunaan masker dan pemberlakuan sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker, Forum Anak Daerah Kabupaten Jembrana mengadakan kegiatan kreatif Sosialisasi 3M dan sanksi masker. Pada sosialisasi kali ini tidak lagi berkumpul dalam sebuah tempat untuk memberikan arahan. Lalu bagaimana himbauan tersebut dapat tersampaikan? Nah sekarang ini ada yang namanya media canggih bernama videotron dimana kita bisa menayangkan video himbauan yang sudah kita buat dalam tv besar tersebut lho.. Media canggih videotron yang terdapat di salah satu pusat kota di kabupaten Jembrana menjadi media  dalam penayangan video tersebut,dimana anggota Forum anak Daerah yang terdiri dari anak-anak Jembrana secara bergantian menyampaikan himbauan mereka kepada masyarakat untuk patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari ketika bepergian keluar rumah. Tak hanya itu mereka juga mengingatkan tentang sanksi yang di berikan apabila kita tidak patuh terhadap himbauan pemerintah tersebut.

Tak heran jika seperti yang kita ketahui angka penyebaran covid 19  saat ini semakin hari kian meningkat, hal ini diakibatkan kurangnya kepatuhan  serta kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Melalui kegiatan ini Forum Anak Daerah Kabupaten Jembrana menghimbau masyarakat setempat agar senantiasa tertib dan disiplin  dalam menerapkan  protokol kesehatan, salah satu nya yang paling umum yaitu ketika bepergian kita wajib menggunakan masker dalam situasi apapun. Lantas apa itu 3M? Dan apa sih manfaat dari penerapan 3M tersebut bagi kita? 3M sendiri merupakan penerapan perilaku disiplin yaitu 1. Memakai masker, 2. Mencuci tangan, dan 3. Menjaga jarak. Penerapan perilaku disiplin 3M ini dapat menekan angka covid 19 loh teman-teman.

 

 Gubernur bali kita, Bapak I wayan Koster menerbitkan peraturan gubernur no 46 tahun 2020 , dan ditindak lanjuti peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020 yamg berisi tentang “penerapan disiplin dan upaya penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru”. Dalam pergub ini, warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi. Memangnya apa sih sanksi yang dikenakan? Bagi masyarakat yang tidak memauhi peraturan tersebut akan dkenakan denda sebesar Rp. 100.000 . cukup besar bukan di masa-masa krisis saat ini angka seratus ribu rupiah sangatlah berarti. Hal ini diberlakukan pemerintah setempat agar masyarakat jengah dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M tadi. Kita semua tidak ingin bukan kalau uang seratus ribu rupiah kita terbuang sia-sia hanya karna kita tidak patuh akan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker? Maka dari itu ayo kita bersama-sama patuhi himbauan pemerintah untuk menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak pastinya serta saling mengingatkan antar sesama agar selalu disiplin dan tertib 3M, untuk terhindar dari covid 19. Jangan lupa juga untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dengan segera mengganti pakaian atau mandi setelah bepergian atau sehabis keluar rumah.

Demi kebaikan kita semua, dalam melindungi diri, keluarga, teman, dan orang di sekitar yang kita cintai, mari bersama-sama patuhi 3M. Ingat!!! Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku. Stay Safe & Stay Healthy!!!

0 Komentar untuk Sosialisasi 3M & Sanksi Masker Sebagai Bentuk Upaya Menekan Angka Penyebaran Covid 19 Melalui Videotron

login untuk komentar