Pertemuan Koordinasi Dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP ), Kekerasan Terhadap Anak ( KTA ) , Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Dan Perkawinan Anak !!

Pertemuan Koordinasi Dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP ), Kekerasan Terhadap Anak ( KTA ) , Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Dan Perkawinan Anak !!

By: forum anak daerah kabupaten bangli

Haloo teman" forum anak daerah!!! πŸ‘‹
kembali lagi bersama artikel kami!! 
kali ini kami akan membahas topik yang seru dan tidak kalah menariknya πŸ˜‰ 

Yaitu : Pertemuan Koordinasi Dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP ), Kekerasan Terhadap Anak ( KTA ) , Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Dan Perkawinan Anak !!πŸ€—βœ¨
Yuk simak penjelassan selanjutnya!!πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ»

Pada Hari Selasa,  23 Mei 2023. Salah satu Pengurus Forum Anak Daerah Kabupaten Bangli tepatnya Kak Mang Ary mengikuti Pertemuan Koordinasi Dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP ), Kekerasan Terhadap Anak ( KTA ) , Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Dan Perkawinan Anak, selain itu dihadiri oleh 
Kepala Dinas P3A Provinsi Bali, Bu Rose, dan Pak Kadis. Pertemuan ini dilaksanakan di museum gunung api geopark. Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3A Provinsi Bali menyampaikan, pertemuan koordinasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah yang melibatkan semua pihak. Pencegahan kekerasan dan TPPO seperti penyuluh agama islam, harapannya kedepan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalisir dan pencegahan kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih ditingkatkan lagi. selanjutnya memaparkan materinya tentang Pemahaman bahaya pernikahan Anak, diharapkan penyuluh agama di Kabupaten Brebes dapat memberikan pemahaman kepada calon penganten terkait tentang resiko pernikahan/perkawinan usia dini, dan pentingnya upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia dini.

 TPPO merupakan bentuk modern dari perlindungan manusia yang juga merupakan perlakuan terlarang dari perlanggran harkat dan martabat. Bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh.
Sedangkan faktor pendorong terjadinya TPPO, narasumber menjelaskan, antara lain penyebabnya adalah kemiskinan, prilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh Narkoba dan kurangnya akses pendidikan, dan seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan dan martabat wanita.
β€œKasus TPPO yang banyak terjadi antara lain penculikan, adopsi ilegal, pengambilan atau penjualan organ tubuh, pesanan pengantin, kawin kontrak dan memperkerjakan seseorang baik sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), dan lain-lain untuk tujuan eksploitasi baik fisik, jam kerja yang panjang, beban kerja yang berlebihan, perlakuan lain yang tidak manusiawi,”
Harapan dari pertemuan ini adalah penurunan angka TPPO di Provinsi Bali 

Nah sekian artikel Dari kami!! 

Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya!!
Thank you for your timeβœ¨πŸ’«

0 Komentar untuk Pertemuan Koordinasi Dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP ), Kekerasan Terhadap Anak ( KTA ) , Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Dan Perkawinan Anak !!

login untuk komentar