FA Kota Malang Ikuti Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat (PKBM) dan Sekaligus Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kecamatan Blimbing

FA Kota Malang Ikuti Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat (PKBM) dan Sekaligus Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kecamatan Blimbing

By: forum anak kota malang

Halo, Anak-anak Indonesia! Masih ingatkah kalian pada Tepuk Hak Anak? Tepuk Hak Anak terdiri dari hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Kali ini, Bhadrika Wirasena ingin membagikan pengalaman mengikuti Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat (PKBM) dan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kecamatan Blimbing.

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Atas Kantor Kecamatan Blimbing, Jl. Raden Intan No. 14, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, 65125. Acara diselenggarakan hari Sabtu, 28 Mei 2022 mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam acara tersebut, hadir pula Bunda Nina, Ibu Camat Kecamatan Blimbing. serta Bunda Win dan Bunda Ani, narasumber acara yang berasal dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Malang. Sebagaimana dipaparkan oleh pemateri, setidaknya ada 6 permasalahan anak di Jawa Timur, yakni:

1. Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak
2. Masih rendahnya perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum
3. Masih terabaikannya anak dalam perlindungan khusus (anak korban bencana alam, anak korban konflik bersenjata, anak berkebutuhan khusus, dan lain-lain)
4. Meningkatnya jumlah pekerja anak
5. Kepemilikan akte kelahiran masih relatif rendah
6. Rendahnya pemahaman masyarakat terdapat pentingnya partisipasi anak dalam pembangunan

Pentingnya perlindungan dan penanganan anak berbasis masyarakat terpadu untuk meminimalisir terjadinya kekerasan pada anak dan meningkatkan penanganan anak berbasis masyarakat untuk menuju kecamatan ramah anak.
Tugas pokok penggiat PATBM:
1. Sosialisasi dan edukasi tentang gak dan perlindungan anak
2. Mengumpulkan data dan menerima pengaduan masyarakat tentang pelanggaran hak dan tindak kekerasan pada anak
3. Melakukan mediasi
4. Memfasilitasi pendampingan terhadap Anak Bermasalah Hukum (ABH)
5. Memberikan masukan terhadap kebijakan kecamatan/kelurahan tentang perlindungan anak

Tidak hanya materi saja, teman-teman peserta acara juga diminta membuat rencana aksi yang dikerjakan secara berkelompok. Rencana aksi yang diminta berupa kegiatan atau masukan teman-teman untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan anak di tingkat kelurahan/kecamatan. Semoga upaya ini menjadikan Anak Indonesia makin terlindungi! (NAS).

0 Komentar untuk FA Kota Malang Ikuti Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat (PKBM) dan Sekaligus Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kecamatan Blimbing

login untuk komentar