By: forum anak kota madiun
Menyusul kegiatan sosialisasi mengenai sekolah ramah anak kemairn, kini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan pada usia dini. SOsialisasi pada kesempatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan DInas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan yang diadakan pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai satuan pendidikan yang ada di Kota Madiun. Kegiatan diawali dengan rangkaian cara pembukaan; Doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum akhirnya disambung dengan sambutan sambutan.
Pada kesempatan ini, para peserta diberi pemaparan berupa :
1. Apa itu pernikahan dini?
2. Mengapa pernikahan dini dapat terjadi?
3. Apa saja dampak yang terjadi akibat pernikahan dini?
4. Bagaimana data dan fakta di Indonesia mengenai pernikahan dini?
5. Bagaimana cara yang efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini?
Setelah itu, para peserta sosialisasi juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber mengenai topik terkait. Kegiatan selanjutnya yaitu penutupan dan dilanjutkan dengan dokumentasi kegiatan.
Sementara hasil dari kegiatan yang telah dilakukan adalah :
1. Apa itu pernikahan dini?
Pernikahan dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih teroglong dalam usia muda dan baru pubertas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi perempuan.
2. Mengapa pernikahan dini dapat terjadi?
Pernikahan dini disebabkan oleh banyak faktor. Faktor internal terdiri dari pendidikan, pengetahuan responden, dan agama. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, wilayah atau tempat tinggal, kebudayaan, pengambilan keputusan, akses informasi, dan pergaulan bebas.
3. Apa saja dampak yang terjadi akibat pernikahan dini?
Pernikahan dini bisa memengaruhi kesehatan mental. Mulai dari emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri, tharus menjalani peranan orang tua, masalah keuangan dalam keluarga, dan lainnya. Tekanan-tekanan inilah dapat menyebabkan stress, depresi, bahkan berujung bunuh diri.
4. Bagaimana data dan fakta di Indonesia mengenai pernikahan dini?
Berdasarkan data Bada Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah pernikahan anak pada tahun 2019 sebanyak 10,82%. Kemudian pada thaun 2021 menurun walaupun tidak signifikan yaitu 10,18%. Pernikahan anak banyak terjadi di wilayah pedesaan dibandingkan perkotaan.
5. Bagaimana cara yang efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini?
Dapat berupa memberdayakan anak dengan informasi, keterampilan, dan jaringan pendukung lainnya. Mendidikan dan menggerakkan orang tua dan anggota komunitas. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal bagi anak. Menawarkan dukungan ekonomi dan pemberian insentif pada anak dan keluarganya. Membuat dan mendukung kebijakan terhadap pernikahan dini. Peserta kegiatan menyadari pentingnya pencegahan pernikahan pada anak-anak usia dini serta memahami mengenai apa saja dampak yang berkemungkinan timbul sebagai akibat dari pernikahan dini itu sendiri.
Dengan pemaparan yang telah disampaikan, tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah para peserta yang telah hadir diharapkan untuk dapat membagikan pengetahuan yang didapat kepada rekan-rekannya sebagai bentuk sederhana untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.


0 Komentar untuk Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Tahun 2021