Musrenbang Kecamatan Rumbai Tahun Anggaran 2022

Musrenbang Kecamatan Rumbai Tahun Anggaran 2022

By: forum anak kecamatan rumbai pesisir

Pada tanggal 10 Februari 2022 Forum Anak Kecamatan Rumbai mengikuti MUSRENBANG tingkat Kecamatan Rumbai. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lt.2 Kantor Kecamatan Rumbai. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Se-Kecamatan Rumbai, LPM, Bappeda, Forum Anak, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Organisasi Masyarakat, Anggota DPRD, dan OPD Terkait. Jumlah peserta dalam kegiatan ini yaitu berjumlah 50 orang.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat Kecamatan Rumbai terhadap Pemerintah Kecamatan Rumbai melalui MUSRENBANG. Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Rumbai. Acara dimulai dengan pembukaan oleh mc, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa, sambutan camat, sambutan BAPPEDA, pemaparan usulan prioritas kelurahan, pemaparan aspirasi Forum Anak, diskusi dan tanya jawab,  dan ditutup dengan penanda tanganan berita acara serta dokumentasi.

Dalam Musrenbang Kecamatan Rumbai Tahun Anggaran 2022, Forum Anak Kecamatan Rumbai menyampaikan aspirasi yaitu:

Kami anak se-Kecamatan Rumbai memohon kepada pemerintah,
1. Memohon kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan penjualan rokok 
terhadap anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
2. Memohon kepada pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dan 
melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku balap liar, terutama yang 
terjadi di depan SMAN Olahraga.
3. Meminta kepada pemerintah untuk menambah penerangan jalan terutama di Jalan 
Umban Sari, Jalan Tegal Sari, Jalan Okura, Jalan Pramuka, dan Jalan Teluk Leok.
4. Membuat saluran air / drainase untuk menghindari banjir, terutama di Jalan Umban 
Sari, jalan akses Jembatan Siak IV, dan Jalan Harapan.
5. Melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak, terutama di Jalan Umban Sari dan 
Jalan Yos Sudarso.
6. Menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) illegal di Jalan Type VI, serta 
melakukan pemindahan TPS di sekitaran pemukiman penduduk seperti di wilayah 
Perumnas.
7. Memberikan akses pendidikan serta kesempatan wajib belajar 12 (dua belas) tahun 
kepada anak jalanan dan pekerja anak.
8. Meminta kepada pemerintah untuk membangun sekolah menengah pertama (SMP) di 
Kelurahan Meranti Pandak sebagai wujud pemenuhan hak atas pendidikan.
9. Bekerjasama dengan KUA untuk melakukan pengecekan perkantoran usia anak (PUA) 
di wilayah Kecamatan Rumbai.
10. Meminta kepada pemerintah untuk membangun taman baca untuk meningkatkan 
kualitas literasi pada anak dan masyarakat.
11. Memohon kepada pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan Ruang Terbuka 
Layak Anak (RTLA) di Kecamatan Rumbai.
Memohon kepada pemerintah terkait untuk dapat melakukan pendampingan 
terhadap sekolah-sekolah agar dapat mewujudkan sekolah ramah anak.


  


0 Komentar untuk Musrenbang Kecamatan Rumbai Tahun Anggaran 2022

login untuk komentar