Pembuatan Kartu Identitas Anak (PETA)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (PETA)

By: Forum Anak Butta Toa Kab. Bantaeng

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri. Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Selain itu merupakan hak bagi setiap anak untuk mendapatkan kartu identitas mereka. Namun, belum tersebarnya Kartu Identitas Anak secara merata di Kab. Banteng sehingga kluster 1 membuat program kerja dengan nama PETA (Pembuatan Kartu Identitas Anak) sebagai pemenuhan hak sipil untuk anak-anak kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini membutuhkan hasil dengan banyaknya anak-anak di kabupaten Bantaeng yang berhasil untuk dibuatkan KIA tentunya bekerja sama dengan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab. Bantaeng berdasarkan MOU yang telah ditanda tangani bersama Forum Anak Butta Toa tentang.


Kegiatan ini diawali dengan memberikan sosialisasi di beberapa sekolah terkait Kartu Identitas Anak. Sosialisasi  dilakukan melalui sosial media dan di beberapa sekolah di kab. Bantaeng, pada 26 Maret 2022. Anak-anak di edukasi tentang pentingnya KIA dan juga diarahkan untuk membawa beberapa berkas yang dibutuhkan dalam pembuatan KIA seperti kartu keluarga, akta kelahiran serta foto 3x4 dengan latar merah bagi yang memiliki tahun lahir ganjil dan latar biru bagi yang lahir pada tahun genap. Pelaksanaan program kerja PETA juga dilaksanakan secara online dengan memberikan informasi terkait Kartu Identitas Anak di media sosial dan menetapkan titik pengumpulan berkas di sekret FABT, tepatnya di Jl. Andi Mannappiang. Total jumlah KIA yang tercetak dari program ini sebanyak 275 kartu.




0 Komentar untuk Pembuatan Kartu Identitas Anak (PETA)

login untuk komentar