Advokasi Sosialisasi dan Monev Satuan Pendidikan Ramah Anak

Advokasi Sosialisasi dan Monev Satuan Pendidikan Ramah Anak

By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar

<p><p>SOSIALISASI POLA ASUH ANAK DAN REMAJA PADA TUMBUH KEMBANG ANAK BAGI LEMBAG/ORGANISASI DAN GUGUS TUGAS DALAM PROGRAM KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2024</p><p>Oleh:</p><p>BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK&nbsp;</p><p>Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan 2024</p><p><br></p><p>➡ Konvensi Hak Anak Untuk Tumbuh Kembang Anak dalam program Kabupaten Layak Anak (KLA)</p><p>- Konvensi PBB tentang hak-hak anak adalah perjanjian penting oleh negara-negara yang telah berjanji untuk melindungi hak-hak anak.</p><p>- Konvensi hak-hak anak menjelaskan siapa anak-anak, semua hak mereka, dan tanggung jawab pemerintah. Semua hak terhubung mereka semua sama pentingnya dan hak tersebut tidak dapat diambil dari anak-anak.</p><p>- Sejarah:</p><p>~ 1924 Liga Bangsa-bangsa&gt; Deklarasi Hak Anak</p><p>~ 1948 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengakui sifat khusus anak dan ibu.</p><p>~ 1959 Deklarasi Hak Anak</p><p>~ 1989 Konvensi Hak Anak</p><p>- Fokus Penanganan</p><ul><li>Anak: Masa kritis &gt; memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus.</li><li>Orang Tua: Meyakini &gt; Pendidik pertama dan utama &gt; mampu mengemban tanggung jawab.</li><li>Keluarga:&nbsp;Menyadari perkembangan kepribadian secara utuh dan serasi &gt; suasana bahagia, kasih sayang, dan pengertian.</li><li>Masyarakat: Pengembangan kepribadian anak &gt; semangat &gt; perdamaian, bermartabat, bertenggang rasa, merdeka, persamaan , dan setiakawan</li><li>Budaya: seimbang dalam pengembangan nilai tradisi dan norma budaya.</li></ul><p><br></p><p>➡ HAK-HAK ANAK DILINDUNGI OLEH BERBAGAI PERATURAN</p><p>Komitmen negara untuk menjamin upaya Perlindungan Anak dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</p><p>- Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1989</p><p>- Keputusan presiden nomor 36 tahun 1990</p><p>- UU nomor 23 tahun 2002</p><p><br></p><p>PRINSIP PRINSIP KHA:</p><p>- Non diskriminasi &gt; Semua hak yang terkandung dalam KHA diberlakukan kepada setiap anak tanpa ada pengecualian</p><p>- Kepentingan terbaik bagi anak&gt; Semua tindakan yang menyangkut anak, maka yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama</p><p>- Hidup, tumbuh, dan berkembang&gt; Hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan dijamin</p><p>- Partisipasi/suara anak&gt; Hal-hal yang menyangkut kehidupan anak, pandangan anak perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan</p><p><br></p><p>UU 35/2014 tentang Perubahan Atas&nbsp;</p><p>UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak</p><p><br></p><p>Pasal 21</p><ul><li>Ayal (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.</li><li>Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudban melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kata Layak Anak.&nbsp;</li><li>Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.</li></ul><p><br></p><p>SIAPA YANG MELAKSANAKAN KLA</p><p>4 Pilar Pembangunan Anak ( Pasal 72, UU No. 35/2014)</p><p>- Pemerintah&nbsp;</p><p>- Masyarakat</p><p>- Dunia usaha</p><p>- Media</p><p><br></p><p>➡ Konvensi Hak Anak (KHA)</p><p>Perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan Hak Anak. Anak Mempunyai Hak (UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)</p><ul><li>Untuk:</li></ul><p>1. Bermain</p><p>2. Berkreasi&nbsp;</p><p>3. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan</p><p>4. Bebas beragama</p><p>5. Bebas berkumpul</p><p>6. Bebas berserikat</p><p>7. Hidup dengan orang tua</p><p>8. Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang</p><p>9. Berpartisipasi</p><ul><li>Untuk mendapatkan:</li></ul><p>10. Nama</p><p>11. Identitas</p><p>12. Kewarganegaraan</p><p>13. Pendidikan&nbsp;</p><p>14. Informasi</p><p>15. Standar kesehatan paling tinggi</p><p>16. Standar hidup yang layak</p><ul><li>Untuk mendapatkan perlindungan:</li></ul><p>17.&nbsp;Pribadi</p><p>18.&nbsp;Dari tindakan penangkapan sewenang-wenang</p><p>19.&nbsp;Dari perampasan kebebasan</p><p>20.&nbsp;Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi</p><p>21. Dari siksaan fisik dan non fisik</p><p>22.&nbsp;Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking</p><p>23.&nbsp;Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual</p><p>24. Dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan</p><p>25. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak</p><p>26.&nbsp;Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil</p><p>27. Dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya layak untuk dilihat anak</p><p>28. Khusus, dalam situasi genting/darurat</p><p>29. Khusus, pengungsi/orang yg terusir/tergusur</p><p>30. Khusus, jika mengalami konflik hukum</p><p>31. Khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik social</p><p><br></p><p>➡ Indikator KLA</p><p>Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kabupaten/Kota layak anak. (PERMENPPPA No. 11 tahun 2011)</p><p>➡ Di dalam penyelenggaraan KLA, sejak tahap awal hingga akhir, pandangan, suara, pendapat dan aspirasi anak HARUS DIPERHATIKAN DAN DIPERTIMBANGKAN, baik untuk memberikan masukan mengenai bagaimana tanggapan mereka atas jalannya pelaksanaan yang dilakukan para pemangku kepentingan, maupun anak TERLIBAT DAN DILIBATKAN LANGSUNG dalam pelaksanaan progam dan kegiatan.</p><p>➡ PERAN TP PKK DALAM POLA ASUH ANAK DAN REMAJA</p><p>LATAR BELAKANG:</p><p>- Gerakan PKK: Gerakan berbasis keluarga yang berupaya mencapai kesejahteraan keluarga atau kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dan seluruh anggota keluarga, baik secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat dengan layak (PERMENDAGRI NO. 36 tahun 2020).</p><p>- Keluarga merupakan bagian terkecil dari unsur masyarakat yang dewasa ini memiliki permasalahan kesejahteraan yang erat dengan asuh keluarga diberikan kepada anak dan remaja.</p><p>- Pola asuh juga sebagai pola pengasuhan orang tua terhadap anak, yang meliputi bagaimana orang tua memperlakukan anak, mendidik, membimbing, mendisiplinkan, serta melindungi anak dalam proses kedewasaaan sampai dengan terbentuknya perilaku anak yang sesuai norma yang di kahidupan bermasyarakat.&nbsp;</p><p>- Pentingnya pola asuh yang tepat sejak anak usia dini dapat membantu terbentuknya kecerdasan, kepribadian serta karakter anak.</p><p>- Pola asuh yang diberikan perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman yang terjadi, hal ini penting karena perubahan lingkungan sosial, teknologi, dan budaya yang terus berlangsung.</p><p><br></p><p>Peran TP PKK Kab. Banjar dalam Pola Asuh Anak dan Remaja</p><p>1. Sosialisasi kepada TP PKK di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan</p><p>2. Melakukaan Koordinasi dengan mitra kerja terkait Melakukan kolaborasi melalui GITAKU (Gerakan bina masyarakat desa berkualitas Unggul)</p><p>3. Melakukan monitoring dan pemantauan terhadap TPK</p><p>4. Membuat perencanaan dukungan tindak lanjut</p><p><br></p><p>➡ Konsep Pola Asuh Anak dan Remaja</p><p>Pola Asuh &gt; Sikap atau perilaku orang tua saat berinteraksi dengan anak</p><p>Pola asuh anak dan remaja "Konsep cinta dan kasih sayang keluarga" Karena anak sebagai: Amanah Tuhan YME, Harapan masa Depan, Anggota keluarga dan Masyarakat.</p><p><br></p><p>➡ Untuk bisa melalui hal tersebut anak harus disiapkan sejak dini melalui beberapa tahapan dan orang tua menjadi peran penting, dengan harapan anak akan tumbuh dan berkembang menjadi anak yang berkualitas, bermoral, dan berguna bagi keluarga , masyarakat, dan bangsa.</p><p><br></p><p>Berbagai nilai yang dapat ditanamkan kepada anak untuk menjadi insan yang CERDAS:</p><p>1. Nilai belas kasih</p><p>2. Nilai berbagi</p><p>3. Nilai kepatuhan</p><p>4. Nilai kedisiplinan</p><p>5. Kerja keras</p><p>6. Nilai agama</p><p><br></p><p>Pola Pengasuhan di Era Digital:</p><p>1. Tanggung jawab penuh Kedekatan</p><p>2. Harus jelas tujuan pengasuhan&nbsp;</p><p>3. Berbicara baik-baik</p><p>4. Mengajarkan agama</p><p>5. Persiapkan anak masuk Pubertas&nbsp;</p><p>6. Persiapkan anak masuk era digital</p><p><br></p><p>Pola Asuh Yang Efektif Menghindari Gaya Komunikasi Negatif/Non-Produktif:</p><ul><li>Memerintah</li><li>Meremehkan</li><li>Membandingkan</li><li>Melabel</li><li>Mengamcam</li><li>Menyindir</li><li>Menyalahkan&nbsp;</li><li>Menasehati</li><li>Membohongi</li><li>Menghibur</li><li>Mengkritik</li><li>Menganalisa</li></ul><p><br></p><p>Dokumentasi:</p><p><img src="https://api.forumanak.id/storage/2044/84191729443123.webp" width="246" height="184.5" style="display: inline; float: left; margin: 0px 1em 1em 0px;" data-align="left"><img src="https://api.forumanak.id/storage/2044/23121729443140.webp" width="329" height="185.0625" style="font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 13px; color: var(--bs-card-color); background-color: var(--bs-card-bg); font-weight: var(--bs-body-font-weight);"><img src="https://api.forumanak.id/storage/2044/30881729443135.webp" width="246" height="184.5" style="font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 13px; color: var(--bs-card-color); background-color: var(--bs-card-bg); font-weight: var(--bs-body-font-weight); cursor: nesw-resize;"></p><p><br></p><p><br></p><p><br></p></p>

0 Komentar untuk Advokasi Sosialisasi dan Monev Satuan Pendidikan Ramah Anak

login untuk komentar