Akta Kelahiran merupakan
dokumen penting yang dimiliki setiap anak indonesia. Anak yang tidak memiliki
akta kelahiran berarti tidak tercatat dalam kependudukan. imbasnya, anak
tersebut tidak punya posisi hukum, tidak punya hak dasar, dan tidak punya
status kewarganegaraan, dan anak yang tidak tercatat identitasnya akan mudah
dipalsukan bahkan menjadi sasaran perdagangan orang.
Maka dari itu pada tanggal 4 juli 2020 Bertempat
di RT001/RW02 Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan. Forum anak bintan bersatu berkerja
sama dengan Dinas PPPA Camat Bintan Timur,Sekcam Bintim, Lurah Sei Lekop, Ketua LPM Sei
lekop, dan Staf Kelurahan. Melaksanakan kunjungan kerumah warga Didapati warga
yang ber kartu keluarga (KK) sudah delapan tahun berdomisili dikelurahan Sei
Lekop,Kabupaten Bintan, terdapat 2 orang anaknya yang belum dikhitan umur 7
tahun dan 17 tahun. Dan juga ada 3 orang anak yang tidak mempunyai akte
kelahiran(Non dokumen). Setelah itu kami juga mendaftarkan salah satu anak yang
masih berusia 7 tahun ke Sekolah Dasar. Dengan status non dokumen dimana si
anak tidak memiliki akte kelahiran dan belum masuk ke dalam KK. Proses pendaftarannya
mendapatkanrespon yang baik dari pihak sekolah dan ini semua juga berkat
dorongan dari pemerintah Kabupaten Bintan, sehingga si anak tersebut dapat
memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
0 Komentar untuk
Pentingnya Akta Kelahiran Untuk Anak
0 Komentar untuk Pentingnya Akta Kelahiran Untuk Anak