By: Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
Sosialisasi Forum Anak Daerah sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor)
Halo Anak Indonesia!
Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis mau ngasih informasi nih!
Forum anak memiliki peran utama sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor dan Pelapor atau disebut 2P adalah sikap positif dan semangat yang harus dimiliki oleh anak Indonesia. Pelopor berarti menjadi Agen Perubahan, sedangkan Pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami, melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak di lingkungan sekitar.
Rabu, 23 Desember 2020, Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis bersama Gerakan Mengajar Desa (GMD) berkolaborasi dalam sebuah kegiatan pendidikan dan pemenuhan hak anak. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Tenggerraharja Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis ini, Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis mensosialisasikan mengenai konsep pelopor dan pelapor. Dalam kegiatan ini, selain mensosialisasikan peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor juga mengenai 31 hak-hak anak yang wajib terpenuhi.

Gambar 1 : suasana saat penyampaian materi
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tenggerraharja, Sekretaris Desa Tenggerraharja, Tutor Inspiratif Gerakan Mengajar Desa (GMD), dan pendamping dari Dinas P2KBP3A Bidang PPPA Kabupaten Ciamis.
Kak Ridwan dan Kak Azhar dari Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis bertambah semangat ketika anak-anak Desa Tenggerraharja yang jumlahnya sekitar 50 orang dari perwakilan siswa SD dan SMP sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, walaupun cuaca saat itu sangat panas. Dalam sesi tanya jawab, mereka aktif memberikan pendapat dan jawaban mengenai materi yang sudah disampaikan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anak-anak mengetahui hak yang harus mereka dapatkan dan penuhi serta berperan aktif sebagai pelopor dan pelapor hak-hak anak di lingkungan mereka.

Gambar 2 : Foto bersama pengurus forum anak daerah
0 Komentar untuk SOSIALISASI FORUM ANAK DAERAH SEBAGAI 2P (PELOPOR DAN PELAPOR)