Forum Anak Kota Malang Terlibat dalam Penyusunan Surat Keputusan Gugus Tugas Periode Baru Hasil Evaluasi KLA 2024

Forum Anak Kota Malang Terlibat dalam Penyusunan Surat Keputusan Gugus Tugas Periode Baru Hasil Evaluasi KLA 2024

By: forum anak kota malang

<p><p><p><p><p>&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Apa yang kamu pikirkan jika mendengar atau membaca kata &ldquo;Surat Keputusan&rdquo; atau yang disingkat dengan SK? Pastinya, kamu akan berpikir tentang sebuah dokumen penting yang didalamnya berisikan sebuah keputusan dari seseorang. Betul, kan? Yup, pikiranmu betul, arti dari kata SK kurang lebih begitu kok! Lantas, kegiatan apa nih yang akan melibatkan kata SK? Apa SK pengurus Forum Anak Kota Malang? Daripada tanya pada rumput yang bergoyang, tidak ada jawaban yang akurat, mending ikuti dan lanjutkan baca hingga akhir Cerita Forum Anak Kota Malang edisi kali ini ya!</p> <p style="text-align: justify;">Halo-halo Cakrawan! Masih ingat tidak dengan kegiatan beberapa hari sebelumnya? Perihal Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak anak itu loh! Nah, kalau masih ingat, pada saat pemaparan dari Ayah Galih, disebutkan bahwa SK Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Malang telah habis masa berlakunya, sehingga perlu diperbarui. Menindaklanjuti hal tersebut, akhirnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang melaksanakan kegiatan <strong>Rapat Koordinasi: Penyusunan Surat Keputusan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kota Malang.</strong> Dilaksanakan di Aula Dinas Sosial, Jalan Raya Sulfat Nomor 12, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Malang diundang dalam kegiatan ini.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Sebanyak 30 pejabat yang mewakili hadir di Aula, termasuk perwakilan Forum Anak Kota Malang yang menjadi tamu undangan. Dalam hal ini, Forum Anak Kota Malang dihadiri dua perwakilan yang terdiri dari unsur pendamping dan pengurus. Tak berselang lama dari jam undangan, kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kabid PPA) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Bunda Iik. &ldquo;Terima kasih sebelumnya bapak/ibu yang sudah hadir pada kegiatan ini. Tak lupa, anak yang kita sayangi, dari Forum Anak Kota Malang yang menyempatkan waktunya ditengah jam sekolah. Sesuai nama kegiatan, karena masa berlaku SK yang kemarin telah berakhir, maka akan kita susun secara bersama-sama disini, agar tidak ada perangkat yang masuk dalam klaster yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kami menghadirkan bapak/ibu sekalian,&rdquo; tuturnya saat membuka kegiatan.</p> <p style="text-align: justify;">Setelah kegiatan dibuka, dilanjutkan langsung dengan penyusunan SK Gugus Tugas KLA terbaru dipimpin oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang. Awalnya, hadirin diberikan salinan Peraturan <span style="text-decoration: underline;">Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022</span> secara digital untuk dipelajari dahulu. Setelah itu, dari awal surat keputusan dibedah satu-persatu dengan cermat. Dari cover, aturan nomor surat, hingga format pengetikan surat keputusan. Mengacu pada Permen PPPA, Ketua pada Gugus Tugas adalah Sekretaris Daerah, yang kemudian Wakil Ketuanya adalah Kepala Bappeda, dan Sekretarisnya adalah Kepala Dinas Sosial P3AP2KB.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Setelah susunan inti selesai dicantumkan, dilanjutkan pada diskusi koordinator dan anggota masing-masing sub gugus tugas. Dalam KLA sendiri, terdapat 7 sub gugus tugas. Terdiri dari kelembagaan; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; perlindungan khusus anak; dan tingkat kecamatan dan kelurahan.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Nah, setiap perangkat mulai menyuarakan terkait masing-masing tupoksi yang sesuai dengan sub gugus tugas. Hayo, kamu bisa tebak Forum Anak Kota Malang masuk dalam sub gugus tugas mana? Apa ya? Nah, Ketua Forum Anak Kota Malang, tercantum dalam SK menjadi anggota dari <strong>sub gugus tugas hak sipil dan kebebasan</strong> loh! Sesuai fungsinya, sebagai wadah partisipasi anak ya, Cakrawan. Eh, Ketua Forum Anak Kecamatan dan Kelurahan tidak masuk nih? Tetap masuk kok! Tetapi dalam sub gugus tugas tingkat kecamatan dan kelurahan. Jangan khawatir ya, karena pemerintah mulai memperhatikan keterlibatan Forum Anak dalam kegiatan pemerintahan kok! Mari doakan dan dukung supaya senantiasa terlibat ya.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Setelah melewati sesi yang membara, yaitu perbedaan pendapat terkait penempatan perangkat dalam SK, akhirnya semua perangkat sudah dipastikan tercantum, tidak ada yang tertinggal dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Eits, Perwakilan Bagian Hukum ternyata bersuara loh! &ldquo;Untuk berlakunya tahun kapan? Dalam produk hukum, harus memiliki masa berlaku,&rdquo; ujarnya. Kemudian, berdasarkan referensi dari SK Gubernur Jawa Timur terkait penyelenggaraan Provinsi Layak Anak, maka ditetapkan masa berlakunya selama empat (4) tahun. Kapan tuh? Yap, tahun 2025 hingga tahun 2029. Lama betul ya? Semoga selama periode berlangsung semakin banyak kebijakan-kebijakan yang benar-benar memperhatikan anak. Dikarenakan seluruh hadirin telah menyepakati terkait hasil penyusunan SK, maka perwakilan Bappeda menuntaskan hasil akhir SK ini, &ldquo;sudah tuntas semua, nanti akan kita ajukan kepada pimpinan sehingga para pimpinan nanti bisa merevisi sekiranya ada yang kurang ataupun salah.&rdquo;</p> <p style="text-align: justify;">Akhirnya, Kabid PPA dengan ini menutup kegiatan ini. &ldquo;Jika nanti SK sudah sah dan terbit, pasti kita akan berkoordinasi lagi, ditunggu saja,&rdquo; ujarnya. Wah, sudah kelihatan nih! Pasti akan ada kegiatan terkait koordinasi pengumuman SK dong ya? Maka dari itu, jangan berhenti ikuti dan baca Cerita Forum Anak Kota Malang, supaya tahu kelanjutan dari penyusunan SK Gugus Tugas KLA Kota Malang. Pasti penasaran dengan hasilnya kan? <em>See you in next event</em> yea, Cakrawan!&nbsp;<em>(mra)</em></p> <p>&nbsp;</p></p></p></p></p>

0 Komentar untuk Forum Anak Kota Malang Terlibat dalam Penyusunan Surat Keputusan Gugus Tugas Periode Baru Hasil Evaluasi KLA 2024

login untuk komentar