Pemenuhan hak anak merupakan suatu kewajiban yang dijamin oleh ketentuan
hukum perdata yang berlaku. Hak anak yang terdapat dalam undang-undang terdapat
31 hak anak, serta terdapat 10 hak anak yang wajib didapat. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sendiri adalah adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya terdaftar
pada Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat
Keputusan Kementerian Sosial. Dan Demi terpenuhinya
hak-hak anak yang ada di Kabupaten Bandung, Forum Anak Kabupaten Bandung
melakukan audiensi bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang
dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2023 yang dibertempat di kantor LPA di Jl.
Ciumbuleuit No.119, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat
40141. Audiensi dibuka oleh Teh Diana dan Teh Misra, selaku pembina
Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Dilanjutkan dengan pembacaan program kerja
Forum Anak Kab. Bandung yang telah dilaksanakan.
Adapun tujuan dari pelaksanaan audiensi ini adalah untuk penyampaian program kerja
yang telah Forum Anak Kab. Bandung laksanakan selama 1 tahun terakhir. Selain
itu, pembentukan rancangan program kerja yang akan dilaksanakan kedepannya
meliputi Kita Sama Kita Istimewa (KI SAKTI) dan Sehari Bersama Panti Asuhan
(SERAPAN). Serta di Audiensi ini dibahas pula pembentukan program baru yang akan dilaksanakan yakni Ayakan dan audiensi PAPP. Setelah audiensi selesai, dilanjutkan dengan
penutupan dan foto bersama. Dan harapan Forum Anak untuk kedepanya setelah melaksanakan audiensi ini adalah dengan ilmu dan pengalaman juga pelajaran yang didapat akan menjadi bahan untuk program-program kerja kedepanya agar lebih baik dan gencar lagi dalam menyuarakan Hak Anak khususnya di Kab. Bandung.
0 Komentar untuk
Audiensi bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
0 Komentar untuk Audiensi bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA)