Forum Anak Kab. HSS Mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Forum Anak Sebagai 2P Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Forum Anak Kab. HSS Mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Forum Anak Sebagai 2P Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak

By: forum anak daerah kab. hulu sungai selatan

Kandangan, Rabu 14 April 2021 Forum Anak Kab. HSS mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Forum Anak sebagai 2P (Pelopor & Pelapor) dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang bertempat di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam Kesempatan tersebut kami Forum Anak mendapatkan wawasan terkait dampak dan bahaya akibat perkawinan anak.  Pernikahan usia anak merupakan pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan.  Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 19974 tentang perkawinan dimana batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun. Perkawinan Anak mengakibatkan dampak negatif bagi anak terutama pendidikannya, dari segi kesehatan terganggunya organ reproduksi yang bisa menyebabkan kanker servik atau kanker leher rahim, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan dan dampak lainnya seperti Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT), serta pola asuh yang salah sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut Forum Anak sebagai 2P (Pelopor & Pelapor) dapat mengedukasi serta mencegah perkawinan usia anak.

0 Komentar untuk Forum Anak Kab. HSS Mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Forum Anak Sebagai 2P Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak

login untuk komentar