Webinar Peran 2P Forum Anak

Webinar Peran 2P Forum Anak

By: forum anak kuansing



Minggu, 27 Desember 2020, pukul 20.00 WIB, di aplikasi Google Meet diadakan Webinar Peran 2P Forum Anak. Viani Ghefira Deflides selaku Duta Anak Riau 2019 dihadirkan menjadi narasumber pada kegiatan ini. Webinar ini diadakan untuk memberikan sosialisasi Peran 2P Forum Anak kepada anggota Forum Anak maupun masyarakat.

 

Forum Anak berperan sebagai pelopor dan pelapor (2P) untuk menjadi agen perubahan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak serta ikut terlibat aktif ketika mengalami, melihat, dan merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Ada pula pengarahan terkait pemahaman, mekanisme, sasaran, dan metodenya. Forum Anak harus bisa menjadi pelopor dan pelapor (2P). Tidak bisa dipungkiri masalah kekerasan kental sekali korbannya adalah anak karena mereka dianggap lemah dan mudah untuk dieksploitasi. Pelaku kejahatan atau kekerasan terhadap anak malah lebih banyak orang terdekat anak, bisa saja kakek, nenek, ayah, ibu, paman, bibi, bahkan teman dekat sekalipun. Forum Anak harus berani menjadi pelopor. Pelopor atau orang yang mengawali atau memberikan contoh. Anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak diajarkan untuk menjadi seorang pelopor bagi teman-temannya. Dalam hal ini, menjadi pelopor yang baik diajarkan di Forum Anak. Forum Anak juga harus berani menjadi pelapor. Anak harus diajarkan untuk aktif dalam segala hal, tidak terkecuali dalam hal menyikapi suatu permasalahan atau kasus tertentu. Bila anak menyaksikan atau mengetahui bahkan mengalami adanya tindak kekerasan apalagi kejahatan yang merenggut hak anak, maka anak harus berani melaporkannya. Biasanya anak cenderung diam apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan apalagi kejahatan yang merenggut hak anak, maka di Forum Anak-lah anak diajarkan bagaimana cara melapor, ke mana harus melapor, mekanisme pelaporan, dan masih banyak lagi. Viani Ghefira Deflides sebagai Duta Anak Riau 2019 juga mengajak anak untuk menjadi pelopor dan pelapor (2P). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 10 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Dengan adanya hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 10 tentang Perlindungan Anak, hal ini semakin memperkuat bahwa anak dapat menjadi agen perubahan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak serta ikut terlibat aktif ketika mengalami, melihat, dan merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Setelah penyampaian materi tersebut, Viani Ghefira Deflides sebagai Duta Anak Riau 2019 selaku narasumber mendapatkan berbagai pertanyaan sebagai bentuk antusias penonton dan menjawabnya satu persatu. Setelah sesi tanya jawab, Bunda Riri selaku Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Kuantan Singingi turut memberikan arahan seputar perkembangan dan keadaan Forum Anak Kuantan Singingi saat ini.

0 Komentar untuk Webinar Peran 2P Forum Anak

login untuk komentar