By: forum anak kuansing

Minggu, 27 Desember 2020, pukul 20.00 WIB, di aplikasi Google Meet
diadakan
Webinar Peran 2P Forum Anak. Viani Ghefira Deflides selaku Duta Anak Riau 2019
dihadirkan menjadi narasumber pada kegiatan ini. Webinar ini diadakan untuk
memberikan sosialisasi Peran 2P Forum Anak kepada anggota Forum Anak maupun
masyarakat.
Forum Anak berperan
sebagai pelopor dan pelapor (2P) untuk menjadi agen perubahan dalam pemenuhan
hak dan perlindungan anak serta ikut terlibat aktif ketika mengalami, melihat,
dan merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Ada pula pengarahan
terkait pemahaman, mekanisme, sasaran, dan metodenya. Forum Anak harus bisa
menjadi pelopor dan pelapor (2P). Tidak bisa dipungkiri masalah kekerasan kental sekali korbannya adalah
anak karena mereka dianggap lemah dan mudah untuk dieksploitasi. Pelaku kejahatan
atau kekerasan terhadap anak malah lebih banyak orang terdekat anak, bisa saja
kakek, nenek, ayah, ibu, paman, bibi, bahkan teman dekat sekalipun. Forum Anak
harus berani menjadi pelopor. Pelopor atau orang yang mengawali atau memberikan
contoh. Anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak diajarkan untuk menjadi
seorang pelopor bagi teman-temannya. Dalam hal ini, menjadi pelopor yang baik
diajarkan di Forum Anak. Forum Anak juga harus berani menjadi pelapor. Anak
harus diajarkan untuk aktif dalam segala hal, tidak terkecuali dalam hal
menyikapi suatu permasalahan atau kasus tertentu. Bila anak menyaksikan atau
mengetahui bahkan mengalami adanya tindak kekerasan apalagi kejahatan yang merenggut hak anak,
maka anak harus berani melaporkannya. Biasanya anak cenderung diam
apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan apalagi kejahatan yang
merenggut hak anak, maka di Forum Anak-lah anak diajarkan bagaimana cara
melapor, ke mana harus melapor, mekanisme pelaporan, dan masih banyak lagi.
Viani Ghefira Deflides sebagai Duta Anak Riau 2019 juga mengajak anak untuk menjadi pelopor dan pelapor (2P). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 pasal 10 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap
anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan
memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat
dan bakatnya. Dengan adanya hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 pasal 10 tentang Perlindungan Anak, hal ini semakin
memperkuat bahwa anak dapat menjadi agen
perubahan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak serta ikut terlibat aktif
ketika mengalami, melihat, dan merasakan tidak terpenuhinya hak dan
perlindungan anak. Setelah penyampaian materi tersebut, Viani Ghefira Deflides
sebagai Duta Anak Riau 2019 selaku narasumber mendapatkan berbagai pertanyaan
sebagai bentuk antusias penonton dan menjawabnya satu persatu. Setelah sesi tanya
jawab, Bunda Riri selaku Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Kuantan
Singingi turut memberikan arahan seputar perkembangan dan keadaan Forum Anak
Kuantan Singingi saat ini.
0 Komentar untuk Webinar Peran 2P Forum Anak