By: forum anak daerah kabupaten jembrana
SOSIALISASI
PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 36 TAHUN 2020
15 September 2020

Dalam
Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun
2020 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Tentunya
Anggota Forum Anak daerah Kabupaten Jembrana turut ambil peran dalam sosialisasi
tersebut, akan tetapi karena adanya pandemi yang sedang melanda, maka
keterlibatan mereka dilakukan secara virtual. Anggota FAD membuat video ajakan
mematuhi 3M yaitu ajakan untuk memakai masker yang benar, mencuci tangan
selalu, dan menjaga jarak ditengah pandemi yang tengah berlangsung. Yang kemudian
video tersebut ditayangkan dalam videotron yang ada di gerbang masuk menuju
kantor bupati Jembrana. Dimana upaya Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan
agar masyarakat mengetahui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020, sebelum
diberlakukannya secara efektif mulai tanggal, 7 September 2020.
Untuk
lebih jelasnya Dalam Perbup 36 Tahun 2020, tertuang Sanksi Administratif yang akan diberikan kepada
masyarkat perorangan dan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas
umum. Sanksi Administratif perorangan
bila mana tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, di kenakan
denda sebesar,Rp.100.000.-
Sedangkan
pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum sebagai dimakud dalam pasal 6 ayat (2) dikenakan denda
administratif sebesar Rp.1000.000.-. Hal ini selaku kewajiban sebagaiman
dimaksud Pasal 7 ayat (1) dapat di kenakan sanksi administratif.
Oleh
sebab itu, dengan sosialisasi yang dilakukan tersebut diharapkan masyarakat
umum dapat mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menggunakan masker saat
beraktivitas di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,
dan menerapkan pola hidup bersih dengan segera mengganti pakaian atau mandi
setelah keluar rumah. Dengan begitu maka akan terciptanya masyarakat yang sehat
dan terhindar dari virus Covid-19 tersebut.
0 Komentar untuk PARTISIPASI FAD JEMBRANA DALAM SOSIALISASI PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 36 TAHUN 2020