PARTISIPASI FAD JEMBRANA DALAM SOSIALISASI PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 36 TAHUN 2020

PARTISIPASI FAD JEMBRANA DALAM SOSIALISASI PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 36 TAHUN 2020

By: forum anak daerah kabupaten jembrana

SOSIALISASI PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 36 TAHUN 2020

15 September 2020





Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Tentunya Anggota Forum Anak daerah Kabupaten Jembrana turut ambil peran dalam sosialisasi tersebut, akan tetapi karena adanya pandemi yang sedang melanda, maka keterlibatan mereka dilakukan secara virtual. Anggota FAD membuat video ajakan mematuhi 3M yaitu ajakan untuk memakai masker yang benar, mencuci tangan selalu, dan menjaga jarak ditengah pandemi yang tengah berlangsung. Yang kemudian video tersebut ditayangkan dalam videotron yang ada di gerbang masuk menuju kantor bupati Jembrana. Dimana upaya Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan agar masyarakat mengetahui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020, sebelum diberlakukannya secara efektif mulai tanggal, 7 September 2020.

Untuk lebih jelasnya Dalam Perbup 36 Tahun 2020, tertuang Sanksi  Administratif yang akan diberikan kepada masyarkat perorangan dan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung  jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi  Administratif perorangan bila mana tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, di kenakan denda sebesar,Rp.100.000.-

Sedangkan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagai dimakud dalam pasal 6 ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp.1000.000.-. Hal ini selaku kewajiban sebagaiman dimaksud Pasal 7 ayat (1) dapat di kenakan sanksi administratif.

Oleh sebab itu, dengan sosialisasi yang dilakukan tersebut diharapkan masyarakat umum dapat mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menerapkan pola hidup bersih dengan segera mengganti pakaian atau mandi setelah keluar rumah. Dengan begitu maka akan terciptanya masyarakat yang sehat dan terhindar dari virus Covid-19 tersebut.

0 Komentar untuk PARTISIPASI FAD JEMBRANA DALAM SOSIALISASI PERGUB NO. 46 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 36 TAHUN 2020

login untuk komentar